ASN di Kotim Diduga Jadi Korban SK Palsu, Belasan Juta Melayang
Miftahul Ilma• Rabu, 6 Mei 2026 | 10:40 WIB
ASN di Kotim terima SK palsu
SAMPIT – Dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat heboh. Isu itu muncul setelah beredarnya dokumen yang belakangan dipastikan tidak resmi.
Kasus ini menyeret pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan menyebabkan kerugian hingga belasan juta rupiah.
Perkara ini bermula saat seorang tenaga kesehatan berinisial AK dijanjikan oleh diduga oknum PPPK di BKPSDM kotim agar dapat pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.
Janji tersebut disertai dengan dokumen yang disebut sebagai SK mutasi, lengkap dengan kop surat pemerintah daerah, nomor surat, hingga tanda tangan yang mengatasnamakan pimpinan daerah.
“Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil,” tertulis dalam SK palsu itu.
Namun kejanggalan mulai terungkap ketika isi dokumen mencantumkan status korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal yang bersangkutan merupakan PPPK. Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan tanggal mulai tugas (TMT) 1 Mei 2026, yang semakin menguatkan kecurigaan.
Dalam prosesnya, korban diyakinkan bahwa dokumen tersebut sah. Bahkan, nama pejabat daerah disebut-sebut untuk meyakinkan bahwa SK telah ditandatangani. Namun setelah dilakukan konfirmasi, dokumen itu dipastikan tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Korban pun diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta untuk pengurusan mutasi tersebut. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan Rp10 juta ditransfer ke rekening pribadi berinisial WK, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink.
Kasus ini semakin mencuat setelah dokumen SK tersebut beredar di kalangan ASN dan terlihat meyakinkan karena memuat identitas lengkap pegawai, dasar hukum, hingga tembusan ke sejumlah instansi.
Terkait masalah itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi instansinya.
“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM, dan tidak tercatat di BKPSDM,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pihak BKPSDM kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan asal-usul dokumen tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaannya.
“Kami melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang mengetahui keberadaan SK dimaksud.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dari BKPSDM, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)