PALANGKA RAYA—Pemeriksaan maraton terhadap Prof Dr Yetrie Ludang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya berlangsung hampir seharian penuh, Senin (4/5/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Dr Ari Yunus Hendrawan, Prof Yetrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib dengan sikap kooperatif dan terbuka, terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan pascasarjana.
Baca Juga: Prof Yetrie Penuhi Panggilan Kejari, Kekeh Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Prof. Yetri menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai bentuk itikad baik, ia bahkan mengajukan jaminan dua unit rumah pribadi dengan nilai taksiran sekitar Rp3 miliar kepada Kejaksaan Negeri.
Menurut keterangan kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung intensif dengan puluhan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus pertanyaan penyidik berkisar pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), hingga prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan secara lugas dan transparan. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan
Ari menekankan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara memiliki pembagian kewenangan yang tegas. Tanggung jawab, kata dia, tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi sesuai kedudukan dan fungsi masing-masing pejabat pengelola keuangan.
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
“Secara hukum administrasi negara, verifikasi dan pencairan anggaran berada pada PPK. Eksekusi pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan perintah PPK, dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu yang mengumpulkan bukti riil di lapangan,” jelasnya.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedural, ia meminta agar penyidik melihat secara objektif rantai kewenangan tersebut dan tidak serta-merta melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis dalam pencairan anggaran.
Baca Juga: Dijerat Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR oleh Kejari Palangka Raya, Prof Yetri Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas preseden Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang tidak selalu harus dikenai tindak pidana korupsi.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penyelesaian administratif harus didahulukan apabila permasalahan berada dalam ranah administrasi pemerintahan.
Menurut Ari, putusan tersebut memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat atas keputusan administratif.
“Jika terdapat kekeliruan prosedural, maka harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Prof Yetrie melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri dengan menyerahkan jaminan dua unit rumah pribadi senilai total sekitar Rp3 miliar.
Jaminan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan garansi bahwa kliennya kooperatif, tidak berniat melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian negara, klien kami siap bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Prof. Yetrie dan tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) atas profesionalisme dan pendekatan humanis selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut mereka, sikap objektif dan pelayanan profesional yang diberikan penyidik semakin memperkuat keyakinan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Sebagai tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetrie menyatakan tetap berpegang pada falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum dan adat. Dengan integritasnya sebagai pendidik dan dosen, ia menyatakan siap membuktikan kebenaran melalui proses hukum yang berjalan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana