MUARA TEWEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektare yang dilayangkan Prianto, seorang warga terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh media ini usai sidang berlangsung pada April 2026, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat, Prianto Samsuri, tidak terbukti secara hukum. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari PT NPR. Amar putusan menyatakan bahwa kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan adalah sah menurut hukum, sepanjang sesuai dengan izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Hakim juga mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa serta menghentikan seluruh aktivitasnya di area tersebut. Selain itu, penggugat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.
Dalam rilis resmi yang diterima media ini, pihak tergugat, PT NPR, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berlandaskan izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa klaim-klaim yang diajukan penggugat tidak dilengkapi bukti sah yang cukup. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan pokok pengadilan.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan bahwa sengketa lahan tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan sepihak. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan terbukti menjadi faktor penuh di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Teweh, Richad, membenarkan bahwa perkara ini telah diajukan banding oleh penggugat.
"Iya, perkara sudah diajukan banding. Saat ini kami masih memproses pemberitahuan memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.
Richad menjelaskan, pendaftaran banding baru dilakukan pada 23 April 2026.
"Paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran, berkas perkara akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya," pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana