Keributan saat Antre BBM di SPBU Berujung Pemukulan, Sopir Dirawat di Rumah Sakit
Miftahul Ilma• Kamis, 7 Mei 2026 | 14:00 WIB
Perkelahian di SPBU, korban lapor polisi. Screenshootvideo
SAMPIT – Ketegangan di area SPBU Samuda, Jalan H.M Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu pagi (6/5/2026), berujung laporan polisi.
Seorang sopir armada long bed bernama M (41) harus menjalani perawatan medis usai terlibat cekcok saat hendak mengisi bahan bakar.
Peristiwa tersebut kini ditangani Polsek Jaya Karya Samuda setelah pihak korban melaporkannya secara resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/POLSEK JAYAKARYA SAMUDA/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 6 Mei 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang mengantre pengisian BBM menggunakan armada long bed milik atasannya di SPBU Samuda.
Di tengah antrean kendaraan, korban terlibat cekcok dengan seorang sopir lain berinisial P (25). Perselisihan di lokasi pengisian BBM itu kemudian memanas hingga berujung aksi pemukulan.
Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya dipukul satu kali di bagian belakang kepala sebelah kanan oleh terlapor. Saat kejadian, korban disebut tidak melakukan perlawanan.
“Korban dipukul oleh seorang laki-laki sebanyak satu kali di bagian kepala belakang sebelah kanan tanpa melakukan perlawanan,” demikian isi laporan polisi.
Informasi keributan tersebut pertama kali diterima pelapor berinisial S, yang merupakan pemilik armada long bed sekaligus atasan korban. Saat berada di rumah, ia mendapat kabar bahwa anak buahnya terlibat perkelahian di area SPBU.
S kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban. Sesampainya di tempat kejadian, korban diketahui sudah mengeluhkan sakit di bagian kepala belakang.
Kondisi korban menjadi perhatian karena bagian kepala yang terkena pukulan diketahui pernah menjalani operasi akibat kecelakaan lalu lintas sebelumnya.
“Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami pusing dan rasa mual dikarenakan di bagian kepala belakang kanan tersebut yang terkena pukulan pernah mendapat tindakan medis berupa operasi di kepala akibat laka lantas,” lanjut isi laporan itu.
Usai kejadian, korban langsung mendapatkan penanganan medis di RSU Pratama Samuda. Sementara pihak korban mengaku keberatan dan meminta perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat keributan terjadi.
Sementara itu, terlapor berinisial P yang diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. (*)