Perempuan di Sebabi Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Jutaan dalam Dompet
Miftahul Ilma• Kamis, 7 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pelaku dan barang bukti. Humas
SAMPIT – Seorang perempuan berinisial PA (31) diamankan anggota Polsek Telawang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perempuan tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05 RW 00 pada Senin (4/5/2026), setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.
“Anggota piket Polsek Telawang mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual sabu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel yang dipimpin Kanit Reskrim,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Saat petugas mendatangi rumah terlapor, PA diketahui berada di dalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah.
Gerak-gerik itu langsung dicurigai petugas.
Polisi kemudian memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih total 0,41 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,1 juta di dalam dompet tersebut. Proses pemeriksaan turut disaksikan perangkat Desa Sebabi.
“Petugas kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terlapor mengakui bahwa sabu itu miliknya,” jelasnya.
Setelah itu, PA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)