Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kronologi Warga Kotim Kena Tipu Rp450 Juta, Dijanjikan Berangkat Haji 

Miftahul Ilma • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:15 WIB
Ilustrasi penipuan keberangkatan ibadah haji di Kotim.
Ilustrasi penipuan keberangkatan ibadah haji di Kotim.
 
SAMPIT – Niat menunaikan ibadah haji justru berujung dugaan penipuan. Itulah yang dialami seorang warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
 
Ia harus menelan kerugian hingga Rp450 juta setelah tergiur tawaran keberangkatan haji yang dipromosikan melalui media sosial.
 
Kasus itu kini ditangani Polres Kotim setelah korban berinisial GA (38), warga Jalan HM Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Rabu (6/5/2026). 
 
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. 
 
“Benar ada masuk laporan tentang penipuan  tersebut. Kasusnya masih dalam lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026). 
Dalam laporan polisi LP/B/86/V/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.
 
Kala itu, korban melihat sebuah postingan di media sosial mengenai keberangkatan haji ke Tanah Suci. 
 
Tawaran itu menarik perhatian korban hingga akhirnya ia menghubungi terlapor untuk menanyakan biaya dan proses keberangkatan.
 
Percakapan keduanya kemudian berlanjut intens. Terlapor disebut menjanjikan kursi keberangkatan haji bagi korban dan keluarganya.
 
Korban yang percaya kemudian mulai mentransfer uang secara bertahap. Awalnya, ia mengirim Rp80 juta untuk mendapatkan dua kursi keberangkatan haji.
 
Setelah itu, korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total Rp300 juta untuk dua orang calon jemaah.
 
Belum berhenti sampai di situ, korban kembali meminta tambahan satu kursi keberangkatan. Untuk penambahan tersebut, ia kembali mengirim uang sebesar Rp150 juta dalam dua tahap transfer, yakni Rp90 juta dan Rp60 juta. Total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.
 
Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban juga disebut mulai kesulitan menghubungi terlapor dan tidak mendapat kepastian mengenai proses keberangkatan haji tersebut.
 
“Korban merasa ditipu karena sampai sekarang tidak ada kejelasan keberangkatan haji,” mengutip isi laporan itu. 
 
Kasus ini disangkakan dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini identitas terlapor masih dalam penyelidikan polisi. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
#tindak pidana penipuan #ibadah haji #polres kotim #keberangkatan haji