PALANGKA RAYA – Aksi pembobolan rumah yang terjadi di Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Seorang pemuda berinisial AS (26) diringkus setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur berbagai barang berharga milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (10/5/2026).
AKP Eka menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026 lalu. Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya, setelah kurang lebih satu minggu dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban berinisial MS (35).
Barang yang dicuri pun tidak sedikit. Mulai dari perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik hingga dokumen penting ikut dibawa kabur.
“Pelaku mengambil perhiasan emas 700 berupa gelang 15,5 gram dan cincin 10 gram, kemudian emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, dua buah jam tangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Eka.
Tak hanya itu, tersangka juga membawa sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga seperti handycam, kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, hingga tas sekolah beserta isinya. Bahkan dokumen kendaraan dan surat berharga milik korban juga turut raib.
“Termasuk tiga kunci serep kendaraan, remote AC, dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor dan dua buku tabungan,” tambahnya.
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)
Editor : Agus Pramono