Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Fakta-Fakta soal Kasus Bandar Arisan Tipu 46 Warga Lamandau hingga Rp2,1 Miliar

Agus Pramono • Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB
Penggeledahan di rumah tersangka arisan bodong.Humas
Penggeledahan di rumah tersangka arisan bodong.Humas

NANGA BULIK – Kasus dugaan arisan bodong yang mengguncang Kabupaten Nanga Bulik mulai terkuak satu per satu. Sebanyak 46 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial IR (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau setelah diduga menjalankan praktik arisan fiktif berkedok jual beli slot arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, tersangka menggunakan pola menyerupai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Awalnya, IR menawarkan arisan milik orang lain yang disebut ingin segera dicairkan karena membutuhkan uang cepat. Korban kemudian diminta membeli slot arisan tersebut dengan janji keuntungan besar saat jatuh tempo.

“Misalnya ditawarkan Rp15 juta, nanti dijanjikan cair Rp20 juta. Untuk membayar itu, tersangka mencari korban baru lagi,” jelas AKP Jhon Digul Manra dilansir dari radarsampitdotjawaposdotcom.

Uang dari korban baru digunakan untuk membayar keuntungan korban sebelumnya agar arisan terlihat benar-benar berjalan. Korban yang berhasil menerima pencairan kemudian diminta membuat testimoni untuk meyakinkan calon korban lain.

Strategi itu terbukti ampuh. Banyak warga tergiur karena melihat bukti pencairan dan testimoni dari orang-orang yang mereka kenal sendiri.

Namun seiring waktu, jumlah korban terus bertambah hingga akhirnya skema tersebut runtuh saat tersangka tidak lagi mampu membayar pencairan yang jatuh tempo.

“Arisan ini murni karangan tersangka sendiri atau fiktif,” tegasnya.

Korban Tergiur karena Pelaku Orang Dekat

Salah satu korban berinisial ST mengaku sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka karena hubungan mereka sangat dekat. Rumah keduanya bahkan hanya berjarak beberapa langkah.

“Kenal dekat, rumahnya selangkah saja. Orang tuanya juga saya panggil nenek dan kakek,” ujarnya.

Menurut ST, IR memang sudah lama dikenal sebagai admin arisan. Awalnya, tersangka hanya mengelola kelompok arisan biasa dan cukup aktif mempromosikannya di media sosial.

Namun sekitar September tahun lalu, IR mulai menawarkan sistem jual beli arisan dengan keuntungan fantastis.

“Beli Rp20 juta dijanjikan dapat Rp50 juta,” ungkap ST.

Saat ditanya soal legalitas arisan tersebut, tersangka mengaku itu merupakan arisan keluarga. IR juga mengirimkan testimoni pencairan dari orang-orang yang memang dikenal korban.

“Aku tidak curiga karena dalam dunia arisan memang ada sistem jual beli arisan. Yang bikin yakin itu testimoni orang yang aku kenal,” katanya.

ST mengaku sempat dua kali menerima pencairan. Hal itu membuat kepercayaannya semakin tinggi hingga terus kembali membeli arisan yang ditawarkan tersangka.

Namun pola itu terus berulang. Menjelang jatuh tempo, tersangka kembali menawarkan arisan baru dan pencairan sebelumnya langsung dipotong untuk membeli slot berikutnya.

“Terakhir dijanjikan cair tahun 2026 semua,” bebernya.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku uang miliaran rupiah dari para korban habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mempertahankan skema arisan tersebut agar tetap berjalan.

Berdasarkan data kepolisian, total kerugian korban mencapai Rp2.105.500.000. Dari 46 korban, sebanyak 17 orang telah resmi membuat laporan polisi.

Kerugian korban pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang.

Polisi Sita Kitchen Set Rp50 Juta dan iPhone 17 Pro Max

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah Satreskrim Polres Lamandau melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai, Sabtu (9/5).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.

Barang yang diamankan antara lain kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan satu unit iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta.

Menurut AKP Jhon Digul Manra, barang-barang tersebut juga kerap dipamerkan tersangka di media sosial.

Polisi menduga gaya hidup mewah itu sengaja ditampilkan untuk membangun citra sukses dan meyakinkan korban bahwa bisnis arisan tersebut benar-benar menguntungkan.

“Kitchen set-nya kita cabut dan HP-nya juga diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Kuasa Hukum Bantah Tersangka Bebas

Di tengah ramainya kasus ini, sempat muncul isu bahwa tersangka telah dibebaskan. Namun kuasa hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, membantah kabar tersebut.

Ia menegaskan IR masih menjalani penahanan di Polres Lamandau dan belum pernah mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami hanya mendampingi proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Bupati Lamandau Ingatkan Warga Jangan Mudah Tergiur

Kasus arisan bodong ini juga mendapat perhatian dari Bupati Rizky Aditya Putra. Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak masuk akal.

Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan hubungan emosional dengan korban, baik melalui pertemanan maupun keluarga.

“Kalau ada yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat, itu patut dicurigai,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memilih investasi yang jelas, memiliki legalitas, dan tidak mudah percaya hanya karena pelaku merupakan orang dekat.(*)

Editor : Agus Pramono
#modus arisan #tersangka arisan bodong lamandau #arisan bodong lamandau #arisan bodong