SAMPIT- Dugaan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berlanjut. Senin (11/5/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terlihat kembali menggeledah kantor di Jalan HM Arsyad Kota Sampit itu.
Dari pantauan Kaltengpos.jawapos.com dilapangan, sejumlah petugas tim penyidik pidana khusus (Pidsus) berpakaian Kejati terlihat lalu lalang di bagian dalam kantor. Diketahui, kegiatan itu dimulai sejak pukul 9.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Halikinnor Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
Dari informasi di lapangan, mereka datang bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng untuk memeriksa dokumen terkait penggunaan anggaran terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024 itu.
Selain itu mereka juga melakukan pemeriksaan pengadaan barang yang bersumber dari anggaran KPU Kotim.
Penggeladahan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pada Januari 2026 lalu, Kejati Kalteng juga menggeledah kantor KPU Kotim dan beberapa instansi terkait guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi itu. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
KPU Kotim sendiri tersandung dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024. Dana hibah yang disorot mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Dana itu merupakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana