Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang Korupsi Distransnaker Kapuas Berlanjut, Delapan Saksi dari Kementerian Diperiksa Virtual

Jaya • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:00 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Disnakertrans Kapuas.Jaya/Kalteng Pos
Sidang kasus dugaan korupsi Disnakertrans Kapuas.Jaya/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2021.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu masih beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

Baca Juga: 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Distransnaker Kabupaten Kapuas Jalani Sidang

Tujuh terdakwa dalam perkara tersebut hadir mengikuti jalannya persidangan. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kapuas Deni Harsono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Winfried Corado Alva Tinggam, serta lima pihak swasta masing-masing Rayhan Andriadi, Yosua Naptali, Bambang Supriadi, Tri Agus Kirenius, dan Reinhart Nainggolan.

Sidang dipimpin majelis hakim H Muhammad Rifa Rizah SH MH dengan didampingi para penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan delapan saksi yang merupakan pegawai kementerian di Jakarta. Mereka adalah M Yusri, Moch Setiawan, Reiner Hotua, Serapion Tito, Ilham Kurnia, Ronny Presli, Andhika Sampurno, M Fahmi, dan Regina Yulianto.

Para saksi diketahui merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yang terlibat dalam proses verifikasi tender dan lelang proyek peningkatan jalan serta pembangunan kawasan transmigrasi Dadahup tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pemeriksaan para saksi kali ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi teleconference. Seluruh saksi memberikan keterangan secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan di kawasan transmigrasi Dadahup yang dikelola Distransnaker Kapuas menggunakan anggaran APBN 2021 dari Kemendes PDTT RI.

Beberapa proyek yang menjadi objek perkara di antaranya peningkatan Jalan Ruas A5–A4 Dadahup. Dalam proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,32 miliar pada pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi.

Selain itu, pada proyek peningkatan Jalan Ruas A4–A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,72 miliar akibat ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Sementara kerugian terbesar terdapat pada proyek pembangunan kawasan transmigrasi Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,13 miliar.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#distransnaker kapuas #kecamatan dadahup #PT Unggul Sokaja #dugaan korupsi