PALANGKA RAYA- Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya mengamankan 51 unit sepeda motor dalam penertiban balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan penindakan tidak hanya menyasar pembalap liar, tetapi juga para penonton yang dianggap ikut memicu terjadinya aksi kebut-kebutan tersebut.
“Kalau tidak ada yang menonton, mereka tidak akan balapan atau kebut-kebutan di jalan raya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Hermanto, keberadaan penonton menjadi bagian penting dalam munculnya balap liar.
Karena itu, polisi menyamakan penindakan terhadap pembalap maupun penonton yang sengaja berkumpul di lokasi.
“Yang nonton dengan yang balapan liar, hukumannya sama. Karena balapan liar ini tidak akan terjadi kalau tidak ada penonton yang meramaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan yang diamankan akan ditahan selama tiga bulan dan para pelanggar tetap menjalani proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.
“Tiga bulan motor ditahan, kemudian disidangkan. Nanti putusannya denda maksimal,” jelasnya.
Hermanto menegaskan, bagi pelaku yang berulang kali terlibat balap liar dapat dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun.
“Kalau sudah berkali-kali dilakukan, sesuai Pasal 297 bisa dikenakan kurungan badan satu tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait besaran denda maupun hukuman tetap berada di tangan hakim berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pelaku.
Satlantas Polresta Palangka Raya juga terus meningkatkan patroli dan penjagaan di sejumlah titik rawan balap liar, terutama saat malam akhir pekan dan libur panjang.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat balap liar baik sebagai pelaku maupun penonton karena keduanya sama-sama berisiko terkena sanksi hukum. (*)
Editor : Agus Pramono