Pemkab Kotim Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Milik TNI, Bukan Area Sengketa

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB
Asisten I Setda Kotim, Waren.
Asisten I Setda Kotim, Waren.

 

SAMPIT – Polemik lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akhirnya mendapat penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Pemkab memastikan lokasi pembangunan batalyon tersebut berada di atas lahan milik TNI dan bukan bagian dari area sengketa yang saat ini bergulir di pengadilan.

Penegasan itu disampaikan langsung Asisten I Setda Kotim, Waren, dalam jumpa pers di Ruang Pers Gedung A Kantor Bupati Kotim, Jumat (22/5/2026) sore. 

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

“Lokasi pembangunan ini berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015 Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah atau SPT yang diregister kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan batalyon tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan pertahanan wilayah sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah. Selain itu, keberadaan Yonif TP 923/Mentaya diyakini bakal membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Di tengah munculnya klaim lahan oleh sejumlah pihak, Pemkab Kotim juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang dapat memicu gangguan keamanan maupun menghambat pembangunan. 

“Kami mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan hal-hal yang bisa menghambat pembangunan di daerah tersebut. Masyarakat juga diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga pembangunan di sana bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan,” ujarnya.

Waren juga memastikan objek lahan yang sedang disengketakan di pengadilan berbeda dengan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Menurutnya, perkara hukum yang saat ini berjalan berada di luar titik pembangunan batalyon.

“Kalau yang sedang berjalan di pengadilan itu berada di luar lahan ini. Berbeda. Jadi lahan yang diklaim itu berbeda dengan lokasi Yonif TP 923 Mentaya,” bebernya. 

Sementara itu, pihak TNI sebelumnya juga menyatakan bahwa lahan seluas 75 hektare tersebut telah menjadi aset TNI berdasarkan penunjukan lahan sejak tahun 1996 dan mulai dikelola sebagai lapangan tembak sejak 1999. 

Bahkan, persoalan batas lahan sempat dilakukan pengecekan bersama dan pemasangan patok antara TNI dan kelompok tani.

Pemkab Kotim berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah menilai kondusivitas daerah harus tetap dijaga agar pembangunan strategis, khususnya di sektor pertahanan dan ekonomi, dapat berjalan tanpa hambatan.

“Harapan kita semua, semua pihak bisa memahami sehingga kondusivitas daerah tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
Yonif TP 923/Mentaya sektor pertahanan batalyon kelompok tani pemkab kotim