SAMPIT – Aksi pencurian komponen ekskavator di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil digagalkan.
Saat sedang sibuk membongkar bagian alat berat di tengah gelapnya malam, kawanan pelaku mendadak dikepung warga bersama personel Satreskrim Polres Kotim.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Selasa dini hari (26/5/2026).
Satu orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya kabur ke hutan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MG (23). Sedangkan dua rekannya berinisial RB dan MM hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika MG mengajak dua rekannya untuk mengambil komponen excavator merk Komatsu yang berada di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim.
“Sekitar pukul 00.30 WIB pelaku MG mengajak RB dan JP untuk mengambil komponen atau bagian-bagian excavator yang berada di Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sebuah mobil menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, kendaraan langsung diparkir tepat di depan excavator Komatsu milik seorang warga berinisial DD.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung turun dari mobil dan mulai membongkar komponen alat berat menggunakan berbagai alat yang sebelumnya sudah mereka siapkan.
Dalam aksi tersebut, MG bertugas berada di bawah excavator untuk menyerahkan alat-alat kunci sekaligus memungut komponen yang berhasil dilepas. Sementara rekannya RB dan JP naik ke atas excavator untuk membongkar bagian demi bagian mesin alat berat tersebut.
“MG berada di bawah untuk memberikan alat kunci dan memungut komponen yang berhasil dilepas oleh RB dan JP yang berada di atas excavator,” jelasnya.
Namun aksi mereka rupanya sudah lebih dulu dicurigai pemilik excavator. Sebelumnya, korban berinisial DD melaporkan adanya dugaan pencurian kepada Satreskrim Polres Kotim.
“Personel Satreskrim sebelumnya sudah mendapat laporan dari saudara DD tentang kecurigaan adanya pencurian sehingga langsung berangkat ke TKP,” ungkapnya.
Berbekal laporan itu, polisi bersama masyarakat langsung bergerak menuju lokasi. Saat para pelaku masih sibuk membongkar komponen excavator, kawasan tersebut tiba-tiba dikepung.
Pengepungan mendadak itu membuat para pelaku panik. Dalam kondisi gelap, dua orang pelaku yakni RB dan MM berhasil melarikan diri masuk ke kawasan hutan. Sedangkan MG tak sempat kabur dan langsung diamankan petugas.
“Dalam pengepungan tersebut RB dan MM dapat melarikan diri ke hutan dan MG berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kotim,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan banyak peralatan yang digunakan para pelaku untuk membongkar komponen excavator.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah kunci pas ring ukuran 24/24, tiga kunci pas ring ukuran 14/14, satu kunci pas ring ukuran 13/13, satu kunci pas ring 21/21, satu kunci pas ring 15/14, dua kunci pas ring 12/10, serta beberapa kunci pas dan kunci sok berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita dua obeng plus, dua tang, dua gergaji besi, dua kunci busi, satu kotak tool kit, satu senter kepala, beberapa kunci roda hingga kunci berbentuk T dan L yang diduga digunakan untuk membongkar bagian mesin excavator.
“Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang,” bebernya.
Saat ini MG telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. (*)
Editor : Ayu Oktaviana