SAMPIT – Pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Meski demikian, Polres Kotim mengklaim berhasil mengungkap sebagian besar kasus yang ditangani.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini tengah mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan sesuai arahan Polda Kalimantan Tengah.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan Bapak Kapolda, kami khususnya di jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotim saat ini melakukan kegiatan yang intensif berkaitan dengan kejahatan jalanan,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Resky, kejahatan jalanan yang menjadi fokus penanganan meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari data yang dihimpun Polres Kotim, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 80 kasus pencurian yang ditangani. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 78 tersangka.
“Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, itu dari 80 kasus yang kita tangani, kita berhasil mengamankan sebanyak 78 tersangka. Karena dalam satu kegiatan pencurian bisa jadi lebih dari satu tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, tingginya jumlah tersangka yang diamankan menunjukkan bahwa banyak aksi pencurian dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang berbeda-beda.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah Kotim. (*)
Editor : Ayu Oktaviana