Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mengulik Kasus CV Graha Angga Mandiri, Developer yang Membangun Perumahan di Atas Tanah Orang

Agus Pramono • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:15 WIB
Ilustrasi penipuan perumahan
Ilustrasi penipuan perumahan

 

PALANGKA RAYA-Kasus yang menyeret developer CV Graha Angga Mandiri dan orang yang mengaku pemilik tanah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ada dua terdakwa dalam perkara dugaan membangun perumahan tanpa ada surat-surat resmi. Mereka adalah Danas selaku pengembang CV Graha Angga Mandiri sedangkan terdakwa Budhi Dilan Laman selaku pemilik tanah yang berdasarkan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Kerja (Surat Segel) atas nama Tanel.

Kasus ini begitu menarik. Bagaimana bisa pihak developer membangun perumahan yang masih sah dimiliki oleh orang lain. Perumahan itu berada di Jalan Yos Sudarso VIII A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dilansir dari laman sipp.pn.palangkarata, ada 14 bangunan perumahan. 5 bangunan siap huni, 1 bangunan sudah berdiri belum ada atap, dan 8 tahap pondasi. Bahkan, sudah ada yang membeli. 

Baca Juga: Kasus Developer CV Graha Angga Mandiri di Palangka Raya, Bangun 14 Perumahan tanpa SHM dan PBG

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sedikitnya 14 bangunan perumahan, mulai dari tahap pondasi hingga rumah siap huni, berdiri di atas sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Rinciannya, tiga bangunan ditemukan berdiri di atas SHM Nomor 4002 milik Maung Gau, tiga bangunan lainnya berada di atas SHM Nomor 4118 milik Dendri, serta lima bangunan dan dua pondasi ditemukan di atas SHM Nomor 4383 atas nama Sumiati. Seluruh bangunan tersebut disebut berdiri tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para pemilik lahan.

Seiring berjalannya proyek, para pemilik tanah yang sah diketahui telah melayangkan surat teguran atau somasi kepada Danas agar menghentikan pembangunan dan mengosongkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.

Somasi tersebut disampaikan oleh Dendri, Sumiati, dan Yuneni Tia yang mewakili Maung Gau. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap berlanjut.

 

Dipasarkan Lewat Media Sosial

Meski belum memiliki legalitas lengkap, proyek perumahan tersebut mulai dipasarkan kepada masyarakat melalui akun Facebook "Jenifer Jenifer Angelia".

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa mengetahui status hak atas tanah belum diselesaikan. Selain itu, pengembang juga belum mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya.Tak hanya itu, pembangunan juga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib sebelum pembangunan dilaksanakan.

Di lokasi tersebut, tercatat telah dibangun lima rumah siap huni, satu bangunan tanpa atap, dan delapan unit masih dalam tahap pondasi.

Lima Konsumen Telanjur Membeli

Meski legalitas proyek belum lengkap, sejumlah konsumen telah membeli unit rumah yang ditawarkan.

Salah satunya adalah Dr Devina yang membeli rumah tipe 36 dengan harga Rp198 juta dan telah melunasi pembayaran. Selain itu, Benie membeli rumah tipe 50 seharga Rp350 juta dengan pembayaran uang muka Rp80 juta.

Pembeli lainnya yakni Timang yang melunasi rumah tipe 45 senilai Rp300 juta, Sriwati yang membayar uang muka Rp100 juta untuk rumah tipe 50 seharga Rp350 juta, serta Mama Losa yang membayar DP Rp60 juta untuk rumah tipe 45 senilai Rp300 juta.

Pembayaran dilakukan langsung kepada Danas tanpa melibatkan lembaga perbankan nasional.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pengadilan Negeri Palangka Raya. #CV Graha Angga Mandiri #perumahan #Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)