PALANGKA RAYA-Ratnawati terpaksa menyusul suaminya tinggal di penjara. Ibu rumah tangga itu terjerat kasus penggelapan sepeda motor milik korban Ramadani.
Ratnawati diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoppy tanpa sepengetahuan dari Ramadani.
Melansir sipp.pn.palangkaraya, pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Ramadani alias Dani mendatangi rumah Ratnawati di Jalan Hiu Putih XII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat itu, Ramadani bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 juta dengan menjaminkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik adiknya, Salsa Pebriyanti.
Ratnawati kemudian menyetujui pinjaman tersebut, namun hanya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu karena bunga sebesar 10 persen atau Rp100 ribu dipotong di muka.
“Keduanya sepakat motor tersebut dapat ditebus dalam waktu satu bulan,”tulisnya dalam data umum tertera.
Tiga hari setelah transaksi pertama, Ramadani kembali menghubungi Ratnawati untuk meminjam uang sebesar Rp1 juta.
Ratnawati kemudian menghubungi suaminya, Slamet, yang saat itu sedang berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Slamet mengirimkan uang secara bertahap kepada Ratnawati, masing-masing Rp500 ribu dan Rp400 ribu.
Selanjutnya Ratnawati mentransfer dana tersebut kepada Ramadani melalui aplikasi DANA, yakni Rp500 ribu pada hari itu dan Rp400 ribu pada keesokan harinya.
Motor Jaminan Digadaikan Tanpa Izin Pemilik
Masih pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Slamet menghubungi Erni dan menawarkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau untuk digadaikan dengan nilai Rp6 juta.
Dalam komunikasi tersebut, Slamet mengaku ada motor yang ingin digadaikan dan kemudian mengirimkan foto kendaraan beserta STNK kepada Erni.
Erni lalu meneruskan penawaran tersebut kepada rekannya, Siti Komariah. Setelah menerima foto motor dan STNK, Siti kemudian menawarkan kendaraan itu kepada Megaria dengan nilai gadai Rp7 juta.
Setelah ada kesepakatan, Erni mengirimkan lokasi pertemuan di kawasan Jalan Nyai Balau, Kota Palangka Raya.
Slamet kemudian meminta Ratnawati mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Erni. Setelah melihat kondisi kendaraan, Erni membawa motor dan STNK ke sebuah gerai Indomaret di Jalan Jati untuk bertemu dengan Megaria.
Uang Gadai Mengalir ke Slamet
Setelah menerima kendaraan, Megaria mentransfer uang sebesar Rp7 juta kepada Erni. Dari jumlah tersebut, Erni kemudian mengirimkan Rp6 juta kepada Slamet sesuai nilai gadai yang sebelumnya disepakati.
Dengan demikian, motor yang hanya dijadikan jaminan pinjaman oleh Ramadani telah dialihkan dan digadaikan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun izin pemiliknya.
Beberapa waktu kemudian, Ramadani berupaya menebus sepeda motor yang digadaikannya.
Ia mengirim uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Slamet Arifin sebagai pembayaran utang. Ramadani berencana melunasi sisa kewajibannya saat mengambil kembali motor tersebut.
Namun setelah pembayaran dilakukan, motor beserta STNK tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Ramadani mendatangi rumah Ratnawati untuk meminta penjelasan sekaligus mengambil kembali sepeda motor milik adiknya.
Namun saat dicari, Ratnawati sudah tidak berada di rumah tersebut dan tidak dapat ditemui.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Ratnawati tidak memiliki hak atas sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan juga tidak pernah memperoleh izin dari Ramadani untuk menggadaikan kembali kendaraan beserta STNK kepada pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, kasus kemudian diproses secara hukum karena kendaraan yang hanya dijadikan jaminan pinjaman diduga telah dialihkan dan digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi RAMADANI mengalami kerugian sebesar Rp.32.000.000. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan lamanya terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhmnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti kendaraan dikembalikan kepada korban.(*)
Editor : Ayu Oktaviana