SAMPIT – Teka-teki pelaku pembunuhan M. Noryasin (32), warga Desa Lampuyang, di Jalan Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya terungkap.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
“Pembunuhan di Kuayan telah terungkap. Saat ini sedang dilengkapi administrasi penyidikan dan akan kami rilis,” katanya, Sabtu (6/6/2026) dilansir dari Berita Sampit.
Hal senada juga diungkapkan Camat Mentaya Hulu, Edison. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pelaku telah diringkus polisi.
“Pelakunya informasinya sudah ketemu dan ditangkap,” jelasnya saat dihubungi Kaltengpos.jawapos.com melalui sambungan telepon Sabtu malam.
Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Agung saat hendak menuju kebun sawit pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat berada di area perkebunan milik warga di Jalan Sarpatim Km 21, ia melihat seorang pria tergeletak tak bergerak di antara tanaman sawit.
Mengetahui temuan tersebut, saksi segera memberitahukan warga lainnya sebelum akhirnya laporan diteruskan ke Polsek Mentaya Hulu.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi.
Di sekitar lokasi penemuan mayat, petugas menemukan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau dan Honda Supra Revo warna hitam tanpa pelat nomor.
Selain itu, ditemukan pula sepasang sandal hitam, sebuah pisau kecil, serta kunci kontak kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua tangan terbuka.
Polisi juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka robek di bagian dada kiri, luka tusuk di area perut, serta luka pada bagian belakang leher.
Polisi menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Agus Pramono