SAMPIT – Sungguh sial nasib SS. Pria berusia 25 tahun itu harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan membawa buah kelapa sawit hasil curian dalam jumlah besar.
Sialnya lagi, ia tertangkap karena terlelap tidur usai melancarkan aksinya. Momen itu dilihat petugas yang sedang berpatroli. Tak butuh waktu lama, ia pun diringkus.
Ia diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang berada di wilayah Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasus tersebut terungkap saat satuan pengamanan perusahaan melakukan patroli rutin pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Saat menyisir area kebun, petugas menemukan seorang pria tertidur di dekat tumpukan buah sawit yang telah dipanen.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku diduga tidak sempat membawa hasil panennya karena lebih dulu terlelap di lokasi.
“Petugas keamanan menemukan seorang pria yang sedang tertidur di dekat tumpukan buah sawit. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 61 janjang TBS dengan berat kurang lebih 1.620 kilogram yang diduga dipanen secara ilegal,” ujarnya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Peristiwa itu terjadi di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL sekitar pukul 02.20 WIB. Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku tidak bekerja sendirian. Ia disebut menjalankan aksinya bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
“Pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya. Namun, ketika petugas datang ke lokasi, rekan-rekannya sudah lebih dulu melarikan diri,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan janjang sawit hasil panen ilegal dan dua alat bantu berupa tojok besi yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,65 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, SS telah ditahan di Polsek Cempaga Hulu dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus itu. (*)
Editor : Ayu Oktaviana