Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sabu Setara Rp10,5 Miliar Dimusnahkan di Lamandau, 500 Ribu Jiwa Terselamatkan

Ruslan • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:00 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu setara Rp10,5 miliar di Polres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)
Pemusnahan barang bukti sabu setara Rp10,5 miliar di Polres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)

NANGA BULIK-Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lamandau kembali membuahkan hasil besar.

Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi sejak April hingga Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan di Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kodim 1017/Lamandau serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 10,5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp10,5 miliar.

"Dari pengungkapan tersebut terdapat empat kasus dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan, yakni MH alias Bowo, Md, Mj, AH, Ar, Jp dan Sl," ujarnya.

Menurut Kapolres, sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan didistribusikan melalui jalur darat menuju sejumlah daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya hingga Banjarmasin.

Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya.

Terancam Tuntutan Berat dari Jaksa

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau M. Yusuf menegaskan pihaknya akan memberikan tuntutan berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

"Kami di Kejaksaan berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika. Untuk perkara-perkara seperti ini, kami menargetkan tuntutan di atas 10 tahun penjara. Tidak ada yang di bawah 10 tahun, tentu dengan melihat fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa," tegasnya.

Menurut Yusuf, langkah tegas diperlukan karena tidak sedikit pelaku narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman. Karena itu, penegakan hukum yang maksimal dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis narkotika yang berisiko menghancurkan masa depan.

"Jauhi bahaya narkoba. Cintailah diri sendiri dan gunakan masa muda untuk kegiatan yang positif demi masa depan yang lebih baik," pesannya.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#narkoba lamandau #sabu miliaran rupiah #pemusnahan sabu #polres lamandau