PALANGKA RAYA – Sebuah laporan dugaan penggelapan asal-usul anak dan pencantuman identitas yang tidak sesuai dalam dokumen kependudukan mengemuka di Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari hasil tes DNA yang diklaim menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara seorang ayah dengan anak yang selama ini diakuinya sebagai darah dagingnya sendiri.
Shalom Agung Dwi Putra, warga Palangka Raya, melaporkan mantan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada Senin (8/6/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Dr Ari Yunus Hendrawan, Agung menduga mantan istrinya yang berprofesi sebagai dokter dan dosen telah menyembunyikan fakta mengenai identitas ayah biologis salah satu anak mereka serta mencantumkan identitas yang tidak sesuai dalam dokumen negara.
"Kami membuat laporan terkait dugaan penggelapan asal-usul orang tua dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang berkaitan dengan identitas anak," ujar Ari Yunus saat konferensi pers.
Laporan itu didasarkan pada dugaan bahwa informasi mengenai ayah biologis anak tidak disampaikan secara benar, sementara identitas Agung tercantum dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Tes DNA Jadi Bukti
Kasus ini berawal dari pernikahan Agung dan terlapor yang berlangsung pada 2012. Rumah tangga keduanya berakhir dengan perceraian pada 2022. Selama pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak yang kini diasuh oleh mantan istrinya di Jakarta.
Kecurigaan muncul ketika Agung mulai meragukan status biologis anak keduanya yang lahir pada 2019. Menurutnya, sejumlah karakteristik fisik anak tersebut dinilai berbeda dengan dirinya maupun anak pertama.
Rasa penasaran itu mendorong Agung melakukan tes DNA pada Maret 2026 melalui sebuah lembaga pengujian genetika. Sampel yang diambil kemudian dikirim ke laboratorium genetika di Amerika Serikat untuk diperiksa.
"Hasilnya kami terima sekitar 19 Maret 2026 melalui surat elektronik," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditunjukkan kepada media, kuasa hukum menyebut laboratorium menyimpulkan tidak ditemukan hubungan biologis antara Agung dan anak yang diuji.
"Hasil laboratorium menyimpulkan dengan tingkat keyakinan yang sangat tinggi bahwa klien kami bukan ayah biologis anak tersebut," ujar Ari.
Temuan itu, menurut Agung, menjadi pukulan berat bagi dirinya. Setelah menerima hasil tes DNA, ia mengaku berupaya meminta penjelasan langsung kepada mantan istrinya mengenai identitas ayah biologis sang anak.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Agung menunjukkan hasil tes DNA dan meminta klarifikasi. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak memperoleh jawaban yang dianggap memuaskan.
"Yang saya perlukan adalah kejelasan mengenai status hubungan saya dengan anak tersebut," katanya.
Merasa persoalan itu tidak menemukan titik terang, Agung akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah.
"Saya membutuhkan pihak yang netral untuk mencari kejelasan, dan dalam hal ini kepolisian menjadi penengahnya," ujar Agung.(*)
Editor : Ayu Oktaviana