Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polisi Bantah Isu Tersangka Pembunuh Warga Lampuyang Sempat Kabur dalam Keadaan Terborgol

Miftahul Ilma • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB
Tersangka diisukan sempat kabur dibantah polisi.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Tersangka diisukan sempat kabur dibantah polisi.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Pelaku pembunuhan pekerja sawit warga Lampuyang di Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat diisukan kabur. Kasus itu diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) lalu.

Isu tersebut menyebar di grup-grup WhatsApp. Dalam informasi itu, seseorang menyebut ada tersangka kasus pembunuhan yang kabur dengan kondisi tangan masih diborgol.

Dalam narasi tersebut, warga juga diingatkan agar tidak melindungi pelaku jika bertemu. Informasi itu turut memuat foto seseorang yang disebut-sebut sebagai pelaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Warga Desa Lampuyang Dihabisi di Kebun Sawit, Berawal dari Miras dan Sabu

Terkait informasi tersebut, Polres Kotim membantah kabar yang beredar. Polisi menegaskan informasi itu tidak benar. Pelaku berinisial AD (33) saat ini telah ditahan oleh kepolisian.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengatakan, sejak ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan (rutan).

“Untuk informasi yang simpang siur itu saya pertegas lagi di sini bahwa tidak ada pelaku yang sempat kabur. Begitu pelaku ditangkap, langsung kami proses dan dilakukan penahanan di rutan,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian juga tidak mengetahui asal-usul informasi yang menyebut tersangka sempat melarikan diri. Sebab, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur sejak awal pengungkapan kasus.

“Jadi itu tidak benar. Saya juga tidak tahu informasi itu berasal dari mana,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah peristiwa pembunuhan yang menewaskan pria berinisial MN di kawasan kebun sawit Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

“Waktu ditangkap itu belum sampai 1x24 jam setelah kejadian. Pada saat itu langsung kami bawa ke Polres dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan setelah korban berinisial MN meninggal akibat beberapa luka tusuk.

Peristiwa itu terjadi usai keduanya diduga mengonsumsi minuman keras dan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan kebun sawit.

“Pelakunya ada dan saat ini masih dalam proses hukum. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak pernah ada peristiwa pelaku kabur setelah ditangkap,” pungkasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
#pembunuhan warga lampuyang #pembunuhan di kebun sawit #pembunuhan di kotim #pelaku pembunuhan kotim