Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dokter Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Dokumen Kependudukan

Jaya • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:30 WIB
Shalom Agung Dwi Putra didampingi Dr Ari Yunus Hendrawan melapor ke Polda Kalteng. Agus Jaya/Kalteng Pos
Shalom Agung Dwi Putra didampingi Dr Ari Yunus Hendrawan melapor ke Polda Kalteng. Agus Jaya/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Polemik mengenai identitas ayah biologis seorang anak kini memasuki ranah hukum. Seorang dokter dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah oleh mantan suaminya terkait dugaan penggelapan asal-usul anak dan pencantuman data yang tidak sesuai dalam dokumen kependudukan.

Kuasa hukum pelapor, Dr Ari Yunus Hendrawan, menyatakan laporan tersebut tidak hanya berfokus pada hasil tes DNA, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan identitas yang dianggap tidak sesuai dalam dokumen resmi negara.

Baca Juga: Kisah Ayah di Palangka Raya Meragukan Status Anak Kandungnya, Tes DNA Berujung Lapor Polisi

Menurut Ari, identitas kliennya tercantum sebagai ayah kandung dalam akta kelahiran dan kartu keluarga anak tersebut. Padahal, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan pelapor, tidak ditemukan hubungan biologis antara keduanya.

"Persoalan utama yang kami laporkan adalah dugaan penyembunyian fakta mengenai orang tua biologis serta pencantuman identitas yang diduga tidak sesuai dalam dokumen negara," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan asal-usul seseorang.

Selain itu, pelapor juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur kebenaran data dalam dokumen kependudukan.

Menurut Ari, penyidik nantinya akan menelusuri berbagai aspek, termasuk validitas hasil tes DNA, status hukum identitas anak, serta proses pencatatan data pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum dari Dokter yang Dilaporkan Mantan Suami soal Status Anak Buka Suara! Pilih Hormati Proses Hukum

Kasus ini bermula setelah pelapor mengaku menerima hasil tes DNA pada Maret 2026 yang menunjukkan dirinya bukan ayah biologis dari salah satu anak hasil pernikahannya.

Setelah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada mantan istrinya, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar memperoleh kepastian dan kejelasan.

Meski demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan masih merupakan bagian dari laporan pengaduan dan belum terbukti di pengadilan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#hubungan biologis #dokter palangka raya #akta kelahiran #identitas anak #tes dna