Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kuasa Hukum dari Dokter yang Dilaporkan Mantan Suami soal Status Anak Buka Suara! Pilih Hormati Proses Hukum

Jaya • Kamis, 11 Juni 2026 | 13:15 WIB
Eko Andik Pribadi, SH menanggapi pelaporan terhadap kliennya dr A soal pelaporan terkait status anak. Agus Jaya/Kalteng Pos
Eko Andik Pribadi, SH menanggapi pelaporan terhadap kliennya dr A soal pelaporan terkait status anak. Agus Jaya/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA- Menanggapi pemberitaan media terkait laporan dari Shalom Agung Dwi Putra yang sedang diproses pihak kepolisian, kuasa hukum dr A selaku terlapor (mantan istri Shalom) menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Dr Wikarya F Dirun, S.H., M.H., CIL dan Eko Andik Pribadi, SH kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026) di kantor kuasa hukum di Jalan Sisingamangaraja II , G Obos kota Palangka Raya.

Baca Juga: Kisah Ayah di Palangka Raya Meragukan Status Anak Kandungnya, Tes DNA Berujung Lapor Polisi

Eko menyampaikan bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dan berimbang mengingat perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.

“Kami memandang bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan karenanya perlu disikapi secara proporsional dan berimbang,” ujar Eko.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memilih untuk tidak berpolemik maupun melakukan perdebatan melalui media massa.

“Kami memilih untuk tidak berpolemik maupun melakukan perdebatan melalui media massa. Seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kuasa hukum dr A juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini maupun penghakiman publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dokter Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Dokumen Kependudukan

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak.

“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak yang seharusnya tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya,” ujar Eko.

Terkait berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik, pihak dr A menegaskan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#hubungan biologis #shalom agung dwi putra #dokter dilaporkan #wikarya f dirun #tes dna