SAMPIT – Seorang pria berinisial GJI alias Acs (33) mengalami luka robek pada tangan kiri setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Rahadi Usman I, belakang eks Golden Teater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (12/6/2026).
Korban diduga terluka saat berusaha melindungi rekannya berinisial BG yang menjadi sasaran serangan seorang pria berinisial RN (33). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika terduga pelaku sedang berada di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda listrik dan menghampiri pelaku.
Setelah itu, BG juga tiba di tempat tersebut.
Namun, saat melihat kedatangan BG, pelaku tiba-tiba berdiri dan mengeluarkan sebilah parang yang diduga telah dibawanya.
“Pelaku kemudian langsung mengayunkan parang ke arah Bintang sebanyak satu kali,” ujar seorang warga bernama Alpin.
Melihat rekannya dalam bahaya, korban berusaha melakukan perlawanan. Ia mengambil sebatang kayu di sekitar lokasi untuk menghadang serangan tersebut. Namun, sabetan parang justru mengenai tangan kirinya saat digunakan untuk menangkis.
Usai kejadian, BG langsung berlari menyelamatkan diri ke arah Jalan Rahadi Usman. Pelaku kemudian mengejarnya sambil membawa parang. Setelah itu, pelaku diduga membuang senjata tajam tersebut di pinggir jalan sebelum melarikan diri.
Senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara korban dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasus tersebut ditangani Polsek Ketapang dan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Candra Eriyanto mengatakan, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik dan masih menjalani proses penanganan lanjutan.
“Kondisinya baik saat ini. Masih menunggu proses rujukan ke RS Doris Sylvanus untuk penanganan lebih lanjut dari spesialis ortopedi,” katanya saat dikonfirmasi Kaltengpos.jawapos.com, Sabtu (13/6/2026). (*)
Editor : Ayu Oktaviana