Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kuasa Hukum Dokter A Laporkan Balik Mantan Suami ke Polda Kalteng

Jaya • Senin, 15 Juni 2026 | 09:20 WIB
Eko Andik Pribadi, S.H., salah satu kuasa hukum dokter A.
Eko Andik Pribadi, S.H., salah satu kuasa hukum dokter A.

PALANGKA RAYA—Kuasa hukum dokter wanita berinisial A resmi melaporkan balik mantan suaminya, S, ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan diajukan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum A melalui rilis resmi kepada kaltengpos.jawapos.com, Minggu 14/6/2026.

Baca Juga: Kisah Ayah di Palangka Raya Meragukan Status Anak Kandungnya, Tes DNA Berujung Lapor Polisi

Eko Andik Pribadi, S.H., salah satu kuasa hukum A, menjelaskan laporan pengaduan sudah dibuat di SPKT Polda Kalteng pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Kami menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juni 2026 klien kami telah mengajukan laporan/pengaduan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,” ujar Andik saat ditemui di kantor pengacara Wikarya F. Dirun & Rekan, Jalan Sisingamangaraja II, Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Menurut Andik, inti laporan tersebut terkait dugaan pemerasan atau pengancaman yang terjadi dalam rangkaian peristiwa beberapa waktu terakhir. S diduga meminta A membayar uang damai sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Dokter Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Dokumen Kependudukan

“Jika permintaan uang itu tidak dipenuhi, S mengatakan akan mengambil langkah hukum dan berbagai tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis bagi A,” jelas pengacara muda berkacamata itu.

"Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp10.000.000.000 yang menurut klien kami dihubungkan dengan ancaman akan ditempuh langkah-langkah hukum tertentu serta tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional,"bebernya.

Bersamaan dengan laporan, kuasa hukum A juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. 

“Seluruh fakta, dokumen, komunikasi, dan alat bukti yang menjadi dasar laporan telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andik. Hal itu dibenarkan rekan sesama kuasa hukum, Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H.

Baca Juga: Kuasa Hukum dari Dokter yang Dilaporkan Mantan Suami soal Status Anak Buka Suara! Pilih Hormati Proses Hukum

Karena perkara sudah ditangani aparat penegak hukum, Andik menegaskan pihaknya tidak akan membuka materi pembuktian maupun berpolemik di media massa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta yang relevan akan diuji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Andik juga meminta publik menahan diri agar tidak membangun narasi yang berpotensi berdampak psikologis dan sosial kepada anak-anak dari pasangan tersebut.

“Anak-anak harus tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang psikologis mereka,” pungkas Eko Andik Pribadi.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#eko andik pribadi #uang damai #Polda Kalimantan Tengah #pemerasan