Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polisi Gagalkan Dugaan Penyimpangan 80 Karung Pupuk Bersubsidi di Kotim

Miftahul Ilma • Selasa, 16 Juni 2026 | 11:30 WIB
Barang bukti pupuk diamankan polisi. Humas
Barang bukti pupuk diamankan polisi. Humas

SAMPIT – Aksi dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digagalkan. 

Jajaran Polsek Jaya Karya mengamankan dua unit mobil pikap yang membawa 4 ton pupuk NPK Phonska bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi penyaluran.

Baca Juga: Geram Tak Dapat Pupuk Subsidi, Petani Lampuyang Kotim Mengamuk di Gudang Pupuk

Mengutip laporan polisi yang diterima Selasa (16/6/2026), peristiwa tersebut terjadi Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, anggota Polsek Jaya Karya tengah melaksanakan patroli rutin malam di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS). 

Dalam patroli tersebut, petugas memperoleh informasi adanya dua kendaraan pikap yang membawa pupuk bersubsidi pemerintah.

Kendaraan itu kemudian diperiksa di depan Mako Polsek Jaya Karya, Jalan Samuda Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota.

Baca Juga: 2,5 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Diseberangkan ke Pulau Hanaut

Berdasarkan pemeriksaan, dua pikap Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT tersebut masing-masing membawa 40 karung pupuk. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram.

Total pupuk yang diamankan mencapai 80 karung atau sekitar 4 ton pupuk jenis NPK Phonska bersubsidi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan surat-surat didapati pupuk tersebut tanpa adanya disertai D.O resmi dari pemerintah,” isi laporan polisi tersebut. 

Baca Juga: Rupiah Melemah, Petani di Kotim Dirundung Kecemasan soal BBM dan Pupuk Subsidi

Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari rumah warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Pupuk itu disebut diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah tersebut.

Namun, bukannya dibawa keluar Kecamatan Teluk Sampit, pupuk tersebut diduga akan dibawa menuju sebuah gudang di Jalan Kapten Mulyono, Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam pemeriksaan, dua sopir berinisial K dan M disebut mengaku mendapat perintah untuk mengangkut pupuk tersebut. Keduanya juga menyebut akan menerima upah pengangkutan.

Baca Juga: Polres Kotim Gagalkan Penyelewengan 8 Ton Pupuk Bersubsidi, Dijual ke Kebun Sawit

“Dari pengakuan saksi/supir, akan dibayar sebesar Rp600 ribu masing-masing kendaraan oleh terlapor,” tulis laporan polisi.

Polisi kemudian mengamankan terlapor berinisial M bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan juncto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga: Petani Desa Lampuyang Tak Kebagian Pupuk Subsidi, Kades: Dijual ke Petani Sawit

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 subke-3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Petugas masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi tersebut, termasuk memastikan alur penyaluran pupuk sebelum diamankan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#NPK Phonska #pupuk bersubsidi #kelompok tani #Polsek Jaya Karya