Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Curi Motor Cewek Kenalannya di Hotel Roos Kapuas, Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi

Agus Pramono • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:45 WIB
Pelaku pencurian motor i Hotel Roos Kapuas ditangkap.(Humas)
Pelaku pencurian motor i Hotel Roos Kapuas ditangkap.(Humas)

 

KUALA KAPUAS-Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dibantu personel Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pelaku berinisial ZE (29), yang juga dikenal dengan alias Inal dan Imi, ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik kenalannya, Helda (24), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pencurian terjadi di Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menjabarkan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC di area hotel pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keesokan harinya, sepulang kerja sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak meninggalkan hotel, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban sekitar pukul 05.00 WIB tanpa seizin pemilik.

“Korban mengaku mengenali pria yang terekam CCTV tersebut sebagai ZE. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Selat,”katanya.

 

Sudah Menguasai Kunci Motor

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah lebih dahulu mengambil kunci kontak atau remote sepeda motor milik korban beberapa bulan sebelum aksi pencurian dilakukan.

Diduga karena memiliki persoalan pribadi dengan korban, pelaku kemudian memanfaatkan remote tersebut untuk mengambil sepeda motor yang saat itu diparkir di Hotel Roos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

·         Satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC.

·         Satu lembar STNK atas nama korban.

·         Satu buah remote atau kunci kontak sepeda motor.

·         Satu pasang pelat nomor kendaraan KH 2209 UC.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#curanmor kapuas #hotel roos kapuas #pencurian motor