PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun Anggaran 2019–2022 kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., Dr. Ari Yunus Hendrawan, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena dinilai mengabaikan pihak-pihak yang secara hukum memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pencairan keuangan negara.
Dalam pernyataan resminya, Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus menyasar pihak yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang.
"Hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang bersalah pantas menerima hukumannya. Namun keadilan tidak boleh buta sebelah. Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law," tegas Ari, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Ari, kliennya merupakan seorang Guru Besar sekaligus Direktur Pascasarjana UPR yang menjalankan fungsi sebagai pejabat akademik, bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam sistem perbendaharaan negara.
Karena itu, ia menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru atau error in persona karena membebankan tanggung jawab pengelolaan kas negara kepada pejabat akademik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan pendidikan program magister dan doktor serta penjaminan mutu pendidikan.
Sementara itu, urusan perbendaharaan berada di bawah Biro Umum dan Keuangan melalui Bagian Keuangan. Dengan demikian, menurut Ari, Direktur Pascasarjana tidak memiliki kewenangan untuk mengelola maupun mencairkan dana negara.
"Menuntut pertanggungjawaban pidana kepada pejabat akademik atas mekanisme pencairan dana negara merupakan penyimpangan terhadap sistem hukum tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Ari mengungkapkan pihaknya memiliki dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan negara dan memuat klausul mengenai tanggung jawab pejabat perbendaharaan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh bukti pengeluaran yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan pembayaran, sedangkan kebenaran perhitungan dan isi SPM menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Menurutnya, apabila dugaan kerugian negara berasal dari kuitansi atau dokumen pengeluaran yang tidak benar, maka pihak yang secara hukum wajib dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat yang memiliki kewenangan menguji, menolak, mengesahkan, hingga mencairkan dana tersebut.
Ia mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 yang menyebutkan PPK wajib menguji kebenaran materiil seluruh bukti pengeluaran serta memiliki kewenangan menolak dokumen yang tidak memenuhi syarat. Sementara Bendahara Pengeluaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018, juga memiliki hak menolak Surat Perintah Bayar (SPBy) apabila tidak memenuhi ketentuan.
"Jika memang terdapat kerugian negara akibat proses pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP), mengapa PPK, PPSPM, dan Bendahara yang memiliki kewenangan menguji, menolak, hingga mencairkan uang negara justru tidak pernah diproses? Jangankan menjadi tersangka, diperiksa saja kami belum pernah mendengarnya," kata Ari.
Ia juga menyoroti keberadaan Surat Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor R-139/O.2.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, kata Ari, Kejaksaan menyatakan laporan terhadap Prof. Yetrie Ludang saat itu tidak dapat ditindaklanjuti karena materi laporan dinilai tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ari, munculnya kembali perkara tersebut dengan konstruksi hukum yang berbeda, sementara pejabat perbendaharaan yang memiliki kewenangan tidak ikut diproses, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Ia menegaskan Prof Yetrie Ludang bertindak sebagai pimpinan akademik untuk menjaga operasional Pascasarjana, bukan sebagai pihak yang mengelola arus kas negara.
Ari meminta aparat penegak hukum menguji secara menyeluruh apakah seluruh prosedur pencairan anggaran selama periode 2018 hingga 2022 telah dilaksanakan sesuai ketentuan oleh para pejabat perbendaharaan.
"Kalau memang prosedur GUP terbukti cacat materiil dan merugikan negara, hukumlah pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Namun hukum harus terlebih dahulu menyasar pejabat yang oleh undang-undang diberi kewenangan dan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan keuangan negara, yakni PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran," tegasnya.
Ari juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menciptakan preseden buruk dengan hanya memproses pimpinan akademik sementara pejabat perbendaharaan yang memegang kendali atas verifikasi dan pencairan dana negara tidak tersentuh hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dari tingkat pusat dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
"Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengorbankan orang tertentu. Mari menguji seluruh fakta ini secara terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saya siap mewakafkan diri untuk memperjuangkan perkara ini demi tegaknya keadilan," pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono