SAMPIT-Penanganan dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret oknum anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial Briptu K memasuki tahap lanjutan.
Personel tersebut kini ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Provos) Polres Kotim untuk mendukung proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa Briptu K telah diamankan di ruang tahanan khusus Provos.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal,” ujar Edy, Senin (22/6/2026).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari berinisial A. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit, pada Selasa (16/6/2026) malam dan sempat menghebohkan warga sekitar karena adanya dugaan penggerebekan.
Meski demikian, Polres Kotim menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Edy memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian,” tegasnya.
Menurut dia, penempatan Briptu K di ruang tahanan khusus Provos juga bertujuan menjaga situasi internal tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Polres Kotim pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum proses penanganan perkara selesai dilakukan.
“Percayakan prosesnya kepada pihak yang berwenang. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono