Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Terkuak, Motif dan Kronologi Pembunuhan Terhadap Pengguna Jalan di Desa Olong Siron sampai Tewas

Agus Pramono • Senin, 22 Juni 2026 | 14:00 WIB
Penangkapan terhadap Jenius saat itu.(Polisi)
Penangkapan terhadap Jenius saat itu.(Polisi)

MUARA TEWEH-Masih ingat kasus pembunuhan di Desa Olong Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya pada 16 Januari 2026 lalu? Saat ini, kasus sudah memasuki persidangan. 

Terdakwa atau pelaku bernama Jenius. Saat kejadian lalu, diisukan yang bersangkutan tidak bisa diproses lantaran diduga ada masalah kejiwaan. Ternyata sekarang sudah memasuki pengadilan. Jenius merampas nyawa orang lain yakni Yoki Gusmanto. 

Baca Juga: Malam Kelam di Desa Olung Siron, Pemuda yang Katanya ODGJ Habisi Warga yang Lewat Depan Rumahnya

Berdasarkan dakwaan jaksa yang tercantum di sipp.pn.muara teweh, sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga terdakwa tengah membicarakan rencana pengobatan terhadap terdakwa yang saat itu diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

Saksi Itek bersama Riko dan Rina berdiskusi mengenai langkah pengobatan, kemudian Riko keluar rumah untuk memanggil Roma yang diminta membantu mengobati terdakwa.

Namun, setelah mendengar pembicaraan tersebut, terdakwa tiba-tiba mengamuk dan berteriak bahwa dirinya tidak perlu diobati karena merasa tidak akan sembuh. 

"Tidak usah mengobati saya, tidak bisa sembuh juga,"kata Jenius.

Situasi yang semakin tidak kondusif membuat saksi Itek meminta Riko, Rina, dan Roma meninggalkan rumah.

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Penangkapan ODGJ yang Habisi Warga Desa Olung Siron Murung Raya, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam jenis mandau. Saksi Itek dan Yesdamon sempat berusaha mendekati terdakwa untuk mengamankan senjata tersebut. Namun upaya itu gagal setelah terdakwa mengancam akan membunuh mereka sambil mengayunkan mandau. Kedua saksi kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Tidak lama kemudian, korban Yoki Gusmanto yang melintas di depan rumah terdakwa menggunakan sepeda motor menjadi sasaran amukan terdakwa.

Terdakwa langsung mengayunkan mandau ke arah korban. Tebasan pertama mengenai bagian perut kiri bawah korban hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.

Meski terluka, korban masih sempat bangkit dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Sungai Soko.

Namun terdakwa terus mengejar korban. Tebasan kedua dari arah belakang mengenai punggung korban. Setelah korban kembali terjatuh, terdakwa melanjutkan serangan dengan menebaskan mandau ke kaki kanan korban.

Baca Juga: Remaja Diduga ODGJ yang Habisi Warga di Desa Olung Siron Tetap Ditahan oleh Polisi

Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali mengayunkan mandau untuk keempat kalinya dan mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama saksi Yesdamon melakukan pencarian setelah korban tidak diketahui keberadaannya. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tepi Sungai Soko.

Hasil Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Noor Anisa dari UPT Puruk Cahu menyebutkan bahwa pada tubuh korban ditemukan sedikitnya 11 luka akibat benda tajam. Luka tersebut terdiri dari delapan luka di bagian kepala, satu luka di punggung, satu luka di perut, dan satu luka di kaki kanan.

Dokter menyimpulkan seluruh luka tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tajam dengan kekuatan besar yang mengakibatkan kondisi mengancam nyawa hingga menyebabkan kematian.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan Pemerintah Desa Olung Siron, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB akibat luka bacok atau timpas.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#desa olong siron #gangguan kejiwaan #pembunuhan