PANGKALAN BUN-Terkuak sudah motif pembakaran yang dilakukan SR, terhadap mantan istri sirinya di Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Sabtu (13/6/2026) lalu.
Polres Kotawaringin Barat menggelar press release dengan menghadirkan tersangka yang sebelumnya diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Motif pembakaran terhadap SI (28) yang memiliki satu anak tinggal di Lombok, NTB itu adalah cemburu.
"Untuk motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena cemburu melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Theodorus menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 18.30 WIB. Saat korban sedang mempersiapkan dagangannya, tiba - tiba datang pelaku yakni SR yang langsung memukul bahu korban berkali - kali.
Pemukulan dilakukan dengan menggunakan sebuah batang kayu bulat sepanjang 75 cm.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Kapolres, pelaku langsung menyiramkan BBM jenis pertalite yang telah dibawa oleh pelaku ke kepala korban hingga membasahi seuruh tubuh korban dan langsung menyulutkan api ke pada korban hingga membakar seluruh tubuh dan pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar dan sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.
"Berdasarkan keterangan saksi - saksi, bahwa antara pelaku maupun korban tidak ada keterikatan hubungan suami isteri baik secara sah maupun siri,"bebernya.
Guna mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2003 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor : Agus Pramono