PALANGKA RAYA- Wanita berinisial RR ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 26 Mei 2026 lalu.
Petugas menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 99,87 gram di tempat tinggal wanita berusia 28 tahun itu.
Barang haram itu pun sudah dimusnahkan oleh BNN Kalteng pada Kamis (25/6/2026) dihadiri pihak-pihak terkait.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto membeberkan proses penangkapan terhadap RR.
Saat itu, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen mendapatkan informasi ada pengiriman paket dari Pangkalan Bun menuju Kota Palangka Raya.
Pada 26 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan tindakan hukum berupa penangkapan
dan penggeledahan terhadap terduga di rumah yang beralamat di Jalan RTA Milono Km 7, Kompleks Perumahan Langkai Permai II, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam keranjang sampah, dibungkus menggunakan plastik hitam yang tertempel nomor resi pengiriman J&T Express,"katanya.
Setelah dilakukan pembukaan terhadap paket tersebut, ditemukan bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto ±99,87 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone, satu buah keranjang sampah plastik warna coklat, satu buah kotak softlens merek X2 warna putih.
Selanjutnya terduga beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor : Agus Pramono