Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polda Kalteng Ungkap 323 Kasus Pencurian dan 331 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

rifqi • Senin, 29 Juni 2026 | 13:30 WIB
Rilis kasus kejahatan dipimpin Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.(Rifqi/Kalteng Pos)
Rilis kasus kejahatan dipimpin Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.(Rifqi/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memaparkan capaian penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026. Sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama 14 Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana konvensional maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.  

Konferensi pers dipimpin Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Kalteng, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.

Dirreskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun ini tercatat sebanyak 323 kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C). Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengungkap 147 kasus dengan mengamankan 287 tersangka.  

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi dengan jumlah 214 perkara. Selain itu terdapat 13 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 104 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Rilis kejahatan oleh Polda Kalteng
Rilis kejahatan oleh Polda Kalteng

“Kasus Curat menjadi yang paling mendominasi dengan 214 kasus. Modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan,” ujar Dodo.  

Ia menjelaskan, selain pencurian TBS sawit, pihaknya juga mengungkap berbagai kasus menonjol seperti pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T, aksi pecah kaca mobil, hingga penjambretan. Bahkan dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika maupun bermain judi online.  

Total kerugian akibat tindak pidana 3C tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,62 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, tandan buah segar kelapa sawit, perhiasan, telepon genggam, hingga alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.  

Berdasarkan analisis kepolisian, sebagian besar tindak pidana terjadi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00 sampai 04.00 WIB saat aktivitas masyarakat mulai berkurang.3

Dodo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan,” katanya.  

Sementara itu, pemberantasan narkotika juga menunjukkan hasil signifikan. Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan selama Semester I Tahun 2026 pihaknya bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 331 perkara narkotika dengan mengamankan 439 tersangka.  

Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 63.902 gram sabu atau sekitar 63,9 kilogram, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, serta 50 mililiter etomidate. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp140,3 miliar.  

Rilis barang bukti peredaran gelap narkotika.
Rilis barang bukti peredaran gelap narkotika.

“Bila diakumulasikan dengan harga pasaran, seluruh barang bukti narkotika yang disita bernilai kurang lebih Rp140,345 miliar. Melalui kerja keras ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari jerat narkoba,” tegas Slamet.  

Ia menjelaskan, selama Juni 2026 pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya penangkapan bandar dan kurir narkoba di Kota Palangka Raya, Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.  

Hasil penyelidikan juga menunjukkan sebagian besar pasokan narkotika yang masuk ke Kalimantan Tengah berasal dari jaringan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa. Karena itu Polda Kalteng akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah.  

Selain penindakan, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Masyarakat juga diimbau menghindari aktivitas di jam-jam rawan apabila tidak mendesak serta memanfaatkan fasilitas rehabilitasi bagi anggota keluarga yang menjadi penyalahguna narkotika melalui kerja sama dengan BNN.

Polda Kalteng menegaskan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus kriminalitas dan narkotika tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Tambun Bungai menjelang Hari Bhayangkara ke-80.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kasus pencurian kalteng #kasus narkoba kalteng #polda kalteng #hari bhayangkara #curanmor