Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengungkapan Narkoba Perbatasan Kalbar-Kalteng: Dua Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Mobil

Ruslan • Senin, 29 Juni 2026 | 17:04 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi PJU dan unsur Forkopimda saat menggelar press reliase pengungkapan kasus sabu, di Mapolres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi PJU dan unsur Forkopimda saat menggelar press reliase pengungkapan kasus sabu, di Mapolres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)

NANGA BULIK - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa melewati jalur darat perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) epatnya di wilayah Kabupaten Lamandau, di Mapolres Lamandau, Senin (29/6/2026). 

Tolal ada sebanyak 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus tindak pidana dengan melibatkan 3 orang tersangka.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi dengan total tiga orang tersangka inisial AR, LH, dan Fn.

Kasus pertama diungkap pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 605,48 gram yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip.

“Barang bukti sabu dibawa menggunakan sepeda motor dari wilayah Kalbar, tersangkanya ada du orang, mereka bergantian mengemudikan motor sambil membawa sabu,“ Kata Kapolres AKBP Joko Handono.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada 16 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik. Dari seorang tersangka, petugas menyita 2.626,30 gram sabu yang dikemas dalam 31 bungkus plastik klip.

“Tersangka menyewa mobil dari Kalbar, dan berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu dalam sebuah ban serep/cadangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, mengapresiasi capaian pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Lamandau selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ia menyebutkan, selama enam bulan pertama tahun ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan total 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 49.688,33 gram sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Modus peredarannya diduga melalui jalur perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat, kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan, di antaranya Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya (Kalteng), Banjarmasin (Kalsel), hingga Samarinda (Kaltim). (*)

Editor : Agus Pramono
#peredaran narkoba lamandau #perbatasan kalteng kalbar #polres lamandau #sabu sabu #pengungkapan narkoba