Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Resmob Polres Barsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor CRF dan Scoopy Hingga ke Kalsel

Denar • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:15 WIB
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Barsel.(Humas)
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Barsel.(Humas)

BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan. Dua pelaku ditangkap hingga ke Kalimantan Selatan dalam operasi gabungan Resmob.

Pengungkapan disampaikan Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Makosamapta, Jalan Tugu Buntok, Senin (29/6/2026). Turut hadir Wakapolres, Kasatreskrim, Kapolsek Dusun Selatan, serta jajaran pejabat utama Polres Barsel.

Kasus pertama terjadi di halaman mess PT KCM, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bernama Rinding Bulo kehilangan 1 unit Honda CRF hitam yang diparkir terkunci stang.

Ucapan hut bhayangkara

Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan bersama Resmob Polres Barsel dan Resmob Tabalong meringkus pelaku berinisial SARNI, 30 tahun. Ia ditangkap di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupatrn Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu (17/6/2026) pukul 09.30 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa 1 unit Honda CRF hitam dan dokumen kendaraan berhasil diamankan," jelas AKBP Jecson.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku Scoopy Tertangkap di Tabalong Usai Terekam CCTV

Kasus kedua menimpa M. Anil Mustakin. Honda Scoopy putih Nopol KH 3548 DJ miliknya hilang di Jalan Veteran Gang 3A, Kel. Buntok Kota, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Kerugian ditaksir Rp22 juta.

Korban sempat lengah meninggalkan kunci di motor saat masuk rumah dan tertidur. Saat bangun pukul 14.00 WIB, motor sudah raib.

Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi melacak kendaraan hingga keluar Buntok. Pada Jumat 12/6/2026 pukul 23.30 WIB, pelaku berinisial Ahmad Syaukani (28) diamankan Polsek Jaro, Tabalong, Kalsel.

Barang bukti yang disita yakni 1 unit Scoopy putih, kunci motor, dan STNK. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Jecson mengingatkan warga Barsel untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

"Kami imbau masyarakat jangan meninggalkan kunci di kendaraan dan tetap waspada. Laporkan segera ke Call Center 110 jika melihat tindak pidana atau hal mencurigakan," tegasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea #pencurian kendaraan bermotor #tabalong #polres barsel #Call center 110