SAMPIT– Kelapa sawit masih menjadi komoditas yang paling sering menjadi sasaran pencurian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebagian besar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani kepolisian berkaitan dengan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan maupun perkebunan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari berbagai perkara 3C (curat, curas, dan curanmor) yang ditangani, objek pencurian yang paling dominan adalah kelapa sawit. Selain itu, pelaku juga menyasar barang dagangan di warung atau toko serta kendaraan bermotor.
"Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering dilakukan pencurian, yang pertama adalah kelapa sawit, kemudian barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, kemudian sepeda motor,"ujarnya saat jumpa pers, Senin (29/6/2026) sore.
Data Polres Kotim mencatat, selama enam bulan pertama 2026 terdapat 103 perkara 3C. Kasus tersebut meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 perkara berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,44 persen. Keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif, penindakan di lapangan, serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kegiatan ini tetap berlangsung, harapannya dari 103 kasus yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan untuk melakukan pengungkapan,"kata Resky.
Menurutnya, maraknya pencurian sawit menjadi perhatian serius karena komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi penopang aktivitas dunia usaha di Kotim. Aksi pencurian tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi, memicu konflik, dan berdampak terhadap perekonomian daerah.
Karena itu, Resky mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan maupun pihak lain. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum dan hanya akan merugikan banyak pihak.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak melakukan pencurian sawit. Mari kita jaga iklim usaha dan perekonomian daerah agar tetap berjalan baik. Jika mengetahui adanya dugaan pencurian atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,"tegasnya.
Sementara itu, total kerugian akibat seluruh perkara 3C yang ditangani Polres Kotim selama Januari hingga Juni 2026 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Resky juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai kasus dapat diungkap.
"Pengungkapan ini juga hasil dari informasi dari masyarakat," tutupnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana