Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Titip Cucu Berujung Kasus Hukum, Kakek di Kapuas Diduga Aniaya Bocah 4 Tahun

Hartoyo • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:30 WIB
Pelaku penganiayaan bocah.(Humas)
Pelaku penganiayaan bocah.(Humas)

KUALA KAPUAS – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak menggemparkan Kabupaten Kapuas. Seorang buruh panen di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Mantangai harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya cucu kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di mess karyawan PT GAL Lamunti Barat Estate, Desa Keladan Jaya, Kecamatan Mantangai. Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Kapuas.

Korban berinisial MLA (4) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakek kandungnya, T (49). Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sapu bergagang besi dan satu selang plastik yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah tinggal bersama kakeknya sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu kandungnya yang bekerja di Kabupaten Lamandau. Awalnya, penitipan disebut hanya berlangsung selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026, korban belum dijemput kembali.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa terlapor mengaku terbebani secara ekonomi karena harus menanggung kebutuhan cucunya di tengah kondisi keuangan keluarga yang terbatas. Rasa jengkel disebut semakin memuncak ketika korban dinilai sulit diatur, sehingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali.

Dugaan penganiayaan terjadi dalam rentang April hingga akhir Juni 2026. Korban diduga mengalami sejumlah luka akibat tindakan tersebut hingga akhirnya kasus itu dilaporkan kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan penyidik telah melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Danny. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kekerasan #perlindungan anak #Satreskrim Polres Kapuas