Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kotim Beberkan Pemicu Dua Tersangka Melakukan Pembunuhan saat Pesta Perkawinan di Kuala Kuayan

Miftahul Ilma • Senin, 6 Juli 2026 | 15:30 WIB
Dua tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan di Kuala Kuayan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Dua tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan di Kuala Kuayan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – MA dan SH harus berurusan dengan hukum usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Keduanya diketahui membunuh seseorang usai pesta dangdut dalam sebuah acara pernikahan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya kepada polisi, aksi berdarah itu dipicu pengaruh alkohol yang dikonsumsi para pelaku sebelum terjadi perkelahian.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Pesta Pernikahan di Kuala Kuayan, Satu Orang Tewas

Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, dua tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan setelah sebelumnya mengkonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. 

“Motif para pelaku melakukan pembunuhan dan pengeroyokan karena dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sebelum kejadian mereka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak, kemudian kembali minum saat berada di lokasi hiburan rakyat hingga akhirnya terjadi perkelahian,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (27/6/2026) malam ketika kedua tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat ke pesta hiburan rakyat di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan. 

Di lokasi acara, keduanya kembali menenggak minuman keras bersama seorang rekannya sebelum berjoget di depan panggung.

Saat berjoget, SH tidak sengaja bersenggolan dengan beberapa pengunjung berinisial TR, TL dan IR yang merupakan warga kampung yang berbeda dengan tersangka. Ketegangan itu berlanjut setelah acara usai. Ketika hendak pulang, SH dicegat di tengah jalan. 

Pelaku SH kemudian dikeroyok oleh TR dan TL. Satu orang lainnya IR diketahui juga sempat hendak mengeroyok. Melihat hal itu, tersangka MA langsung mengeluarkan pisau sepanjang 15 centimeter dari dalam kantong jaket dan melakukan penusukan. 

Baca Juga: Dua Penikam Pemuda di Pesta Pernikahan di Kuala Kuayan Kotim Dibekuk, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pada saat SH dikeroyok, MA melihat IR hendak ikut melakukan pengeroyokan. MA kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan melakukan penusukan beberapa kali ke arah korban IR hingga pisau tertancap di leher korban,” katanya.

Ia mengungkapkan, setelah itu tersangka SH yang telah dikeroyok mencabut pisau yang masih menancap di tubuh korban lalu menggunakannya untuk menyerang dua korban lainnya. Beruntung serangan itu berhasil ditepis. Pelaku lantas kembali menyerang ke arah perut TL. 

 

 

Akibat kejadian itu, salah satu korban meninggal dunia akibat luka tusuk, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis.

“Dari hasil penyidikan, setelah melakukan penikaman kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian keduanya berhasil diamankan di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah kumpang pisau kayu, pakaian milik korban dan para tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#senjata tajam #minuman keras #kuala kuayan #luka tusuk #pembunuhan