Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bejat! Pria 24 Tahun Diduga Memperkaos Bocah 13 Tahun di Kebun Sawit Kotim

Miftahul Ilma • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:40 WIB
Pelaku asusila anak di bawah umur.(Humas)
Pelaku asusila anak di bawah umur.(Humas)

SAMPIT – Seorang pria berinisial JD (24) ditangkap jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban merupakan remaja perempuan berinisial DE (13).

Pelaku diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di desa yang ada di Kecamatan Telaga Antang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Kecamatan Telaga Antang.

“Korban inisial DE (13) dipaksa oleh terlapor JD (24) untuk melepas pakaian korban kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendapat pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Antang Kalang pada Jumat (3/7/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Setelah beberapa hari melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan JD di Desa Tumbang Boloi.

“Dlakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang,” katanya.

Saat diamankan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, sekaligus menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.

“Saat diamankan tersangka kooperatif dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya. Kemudian diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini penyidik Polsek Antang Kalang masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#polsek antang kalang #Persetubuhan #Desa Tumbang Boloi