Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dr Tari Gugat ke PTUN, Minta Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Ditunda

Iyan • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:27 WIB
Suriansyah Halim
Suriansyah Halim

 

PALANGKA RAYA – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait legalitas penyelenggaraan tahapan Pilrek.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK. Selain menggugat sejumlah keputusan administrasi, penggugat juga mengajukan permohonan agar PTUN menunda seluruh tahapan lanjutan Pilrek serta memeriksa perkara melalui mekanisme acara cepat.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata-mata mempersoalkan hasil seleksi bakal calon rektor.

Menurutnya, yang menjadi pokok persoalan adalah legalitas rangkaian keputusan administrasi, terutama terkait pembentukan dan keanggotaan Senat UPR yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Rektor.

"Proses pemilihan rektor harus berjalan berdasarkan organ yang sah, prosedur yang benar, serta keputusan yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penggugat mencantumkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Rektor UPR, Ketua Senat UPR cq. Senat UPR, serta Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Tahun 2026–2030 cq. Panitia Pemilihan Rektor.

Adapun objek gugatan meliputi sejumlah keputusan rektor, peraturan dan keputusan Senat, berita acara rapat, pengumuman hasil seleksi administrasi bakal calon rektor, surat jawaban atas keberatan yang diajukan penggugat, hingga tindakan melanjutkan tahapan Pilrek yang dinilai telah menutup hak penggugat sebagai bakal calon rektor.

Dalam gugatannya, Dr. Tari mendalilkan bahwa keabsahan komposisi Senat UPR merupakan persoalan mendasar yang harus diuji terlebih dahulu karena seluruh proses pemilihan rektor bergantung pada kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan mekanisme penetapan anggota dan pimpinan Senat, proses verifikasi administrasi bakal calon rektor, alasan dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga penolakan permintaan dokumen yang disebut menjadi dasar pengambilan keputusan.

 

Melalui permohonan penundaan, penggugat meminta PTUN Palangka Raya menghentikan sementara seluruh tahapan lanjutan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.

Tahapan yang dimohonkan untuk ditunda meliputi proses penyaringan, pemilihan calon rektor, pengajuan nama calon kepada Menteri, pemungutan suara, penetapan rektor terpilih, hingga pelantikan.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga status quo agar tidak muncul akibat hukum baru yang akan sulit dipulihkan apabila nantinya gugatan dikabulkan oleh pengadilan.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang baik dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Ia berharap Majelis Hakim PTUN Palangka Raya dapat memeriksa secara objektif legalitas organ, prosedur, dokumen, dan seluruh keputusan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Rektor UPR.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses di PTUN Palangka Raya. Seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun jawaban dari para tergugat masih akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#pilrek UPR #Dr tari budayanti usop #pilrek upr digugat