Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pihak Bank BNI Cabang Pembantu Nanga Bulik Dilaporkan oleh Nasabah Gara-Gara Sertifikat

Ruslan • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:00 WIB
BNI KCP Nanga Bulik dilaporkan pidana oleh nasabah.(Ruslan/kaltengpos.jawapos.com)
BNI KCP Nanga Bulik dilaporkan pidana oleh nasabah.(Ruslan/kaltengpos.jawapos.com)

NANGA BULIK - Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nanga Bulik, dilaporkan pidana oleh nasabahnya pasangan suami istri YHM dan RSL.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, 7 Juli 2026 itu setelah para penggugat mengaku tidak menerima kembali sertifikat hak milik yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Bank BNI memilih bungkam, Awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke KCP BNI Nanga Bulik, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

“Nanti akan saya sampaikan kalau pak Yandara (manager) sudah datang,”kata perwakilan pegawai BNI, saat menerima kedatangan awak media, Kamis (9/7/2026).

Salah satu pegawai menjelaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas  untuk menjelaskan kasus tersebut, sedangkan wewenang berada pada setingkat manager.

“Beliau lagi istirahat kemudian lanjut ke zoom (rapat) rapat di luar,” jelasnya.

Sebelumnya, wartawan juga sudah berusaha mengkonfirmasi perwakilan KCP BNI Nanga Bulik, melalui sambungan telepon via pesan singkat Whatsapp namun hingga berita ini diturunkan belem mandapatkan balasan dari yang bersangkutan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dokumen gugatan disebutkan, sertifikat yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 atas nama pelapor yang berlokasi di wilayah Sukamara.

Menurut dalil gugatan, kredit diajukan pada sekitar bulan April 2022 dan telah dinyatakan lunas pada April 2026. Setelah pelunasan, penggugat meminta pengembalian dokumen agunan. Namun pihak bank disebut tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat tersebut.

Vic Tumboimbela Kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

 

 

"Dalam gugatan disebutkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengadministrasikan, dan mengembalikan dokumen agunan dalam keadaan utuh setelah hubungan kredit berakhir," pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#KCP BNI Nanga Bulik #sertifikat hak milik #bni