Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polemik Hilangnya Sertifikat Nasabah BNI Nanga Bulik: Satu Sertifikat Dikembalikan, Satu Lagi Sedang Dicari

Ruslan • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:20 WIB
Kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela 
Kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela 

NANGA BULIK - Polemik dugaan hilangnya anggunan sertifikat nasabah BNI mulai menemui titik terang, salah satu sertifikat nasabah tersebut diketahui sudah dikemabalikan pasca pelunasan kredit.

Namun terdapat kenjanggalan dalam dalam prosedur pengembalian dokumen agunan tersebut, dua sertifikat yang diagunkan hanya dikembalikan satu sedangkan satunya lagi belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Pihak Bank BNI Cabang Pembantu Nanga Bulik Dilaporkan oleh Nasabah Gara-Gara Sertifikat

Kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela menjelaskan bahwa gugatan kepada BNI KCP Nanga Bulik, bermula saat kleinnya mengajukan kredit di Bank BNI KCP Nanga Bulik pada tahun 2023, saat itu pengajuan 1 kredit dengan dua agunan sertifikat.

Dalam perjalanannya kredit tersebut sudah dilunasi pada April 2026 lalu. Kemudian keleinnya ingin menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan lain, namum pihak bank tidak bisa menyerahkan dengan alasan salah satu dokumennya masih dicari.

“Sertifikat satunya sudah dikembalikan, sedangkan satu sertifikat lagi disuruh menunggu karena masih dicari,” kata kuasa hukum penggugat, Jumat (10/7/2026).

Pihaknya mengaku janggal atas pernyataan pihak bank yang menyampaikan bahwa sertifikat masih dicari sedangkan satunya sudah dikembalikan. 

Disisi lai prosedur kredit Bank BNI dipertanyakan, mengingat saat pengajuan keredit dua sertifikat ini satu kesatuan, namun saat pelunasan anggunan ini justru jadi terpisah.

“Menurut pengakuan pihak bank bahwa sertifikat tersebut masih dicari, krena ada dua tempat penyimpanan, satu di brangkas satunya lagi di ruang arsip,” jelasnya.

Adapun dalam dokumen gugatan disebutkan, sertifikat yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukamara.

Sementara itu, pihak Bank BNI hingga kini masih masih belam memberikan tanggapan atas kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Untuk itu pihaknya berharap agar penyelesaian ini bisa dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#bank bni #BNI KCP Nanga Bulik #sertifikat hak milik