KUALA KAPUAS – Warga Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, digegerkan dengan dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial N (61), pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban diduga tewas setelah diserang oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial J alias L (28).
Berdasarkan informasi kepolisian, sebelum kejadian pelapor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban mendengar suara pertengkaran antara terduga pelaku dan ayahnya.
Karena pertengkaran tersebut disebut sudah kerap terjadi, pelapor tidak langsung keluar rumah.
Namun, situasi berubah ketika terdengar teriakan warga dari seberang rumah.
Pelapor kemudian keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka bacok.
Korban mengalami luka bacok di bagian belakang leher, punggung, dan lutut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada warga lain yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Kapuas Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan.
Polisi turut mengamankan sebilah parang bergagang kayu yang masih terdapat bercak darah beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kapuas. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara lengkap motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan.(*)
Editor : Agus Pramono