PALANGKA RAYA - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik Ketua LBH GP Ansor Kalteng, Jefriko Seran.
Organisasi pemuda ini berkomitmen memberikan pendampingan serta perlindungan hukum secara penuh demi menegakkan keadilan.
Pasalnya, pihak tidak bertanggung jawab secara sepihak mengklaim dan menguasai tanah yang sejatinya memiliki legalitas sah tersebut.
Ketua PW GP Ansor Kalteng, Arjoni, menyampaikan pernyataan resmi ini melalui Sekretaris Wilayah, Akhmad Rusdiayan Noor.
Akhmad menegaskan bahwa GP Ansor tidak akan tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat, terutama kadernya.
Mereka pastikan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan secepatnya.
"Kami memberikan perlindungan dan pendampingan hukum yang sepenuhnya mengacu pada aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Akhmad Rusdiayan Noor saat memberikan keterangan pers.
Beliau menambahkan bahwa perlindungan hukum ini merupakan hak mutlak bagi setiap kader yang menghadapi kezaliman pihak luar.
GP Ansor Kalteng mengutuk keras aksi premanisme yang mencederai hak kepemilikan seseorang.
Kronologi kejadian bermula saat oknum yang tidak bertanggung jawab tiba-tiba memasang portal besi di area tanah tersebut.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga membentangkan pagar kawat berduri guna menghalangi akses masuk menuju bangunan milik Jefriko Seran.
Tindakan sepihak ini jelas mengganggu aktivitas dan merugikan pemilik lahan secara material maupun nonmaterial. Keputusan pemberian bantuan hukum ini muncul pasca-pertemuan intensif antara Ketua PW GP Ansor Kalteng beserta jajaran pengurus dengan Jefriko Seran.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bulat untuk melawan segala bentuk penyerobotan aset kader secara legal.
Seluruh jajaran Ansor Kalteng kini merapatkan barisan guna mengawal proses hukum ini hingga tuntas. "Kami memastikan bahwa seluruh kader Ansor dan Banser akan mengawal kasus ini sampai aparat penegak hukum menuntaskannya," tegas Akhmad.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan penyerobotan ini. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan tanah.
Melalui langkah hukum yang solid, GP Ansor Kalteng optimis mampu mengembalikan hak milik sang Ketua LBH. Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting bagi organisasi untuk melawan mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kalteng.
GP Ansor berkomitmen terus menjaga kondusivitas daerah dengan menjunjung tinggi supremasi hukum di bumi Tambun Bungai.(*)
Editor : Agus Pramono