Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Direktur PDAM Katingan 2023-2024 Ditahan, Kejari Ungkap 69 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Agus Pramono • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:05 WIB
Mantan Direktur PDAM Katingan LB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.(Kejari)
Mantan Direktur PDAM Katingan LB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.(Kejari)

 

KASONGAN– Setelah melalui penyelidikan sejak 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan akhirnya menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan berinisial LB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

LB diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang serta jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.414.843.167.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LB langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: PDAM Katingan Diambang Kebangkrutan, Dewan Ingatkan Pemerintah Tak Lamban dan Terkesan Tutup Mata

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik , mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Diduga Langgar Tata Kelola Perusahaan

Berdasarkan hasil penyidikan, selama menjabat pada periode 2023–2024, LB diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengendalikan penuh pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa tanpa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tidak menyusun rencana bisnis perusahaan, tidak menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Peraturan Direktur, serta tidak melibatkan kepala seksi dalam penyusunan anggaran.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan dana perusahaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), merealisasikan belanja melebihi pagu anggaran, hingga melakukan penunjukan langsung kepada vendor tanpa dasar hukum yang sah.

Penyidik juga menduga LB memecah paket pekerjaan agar tidak melalui mekanisme lelang terbuka, mengabaikan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak melakukan pencatatan administrasi sesuai ketentuan.

Selain penyimpangan dalam pengadaan, LB juga disebut tidak menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, maupun tahunan kepada Dewan Pengawas PDAM. Bahkan, akses pengawasan terhadap dokumen keuangan internal diduga turut dibatasi.

Baca Juga: Krisis PDAM Katingan Memuncak, Direktur Mundur dan Pemkab Targetkan Pembenahan Tuntas 3 Bulan

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, hasil audit menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.414.843.167.

 "Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara senilai Rp1.414.843.167," ungkap Gatot.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, LB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Gatot menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

"Selain karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, penahanan secara objektif dan subjektif dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Hingga saat ini, penyidik Kejari Katingan telah memeriksa 69 orang saksi guna mengungkap dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh.

Kejari Katingan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

 

Editor : Agus Pramono
direktur pdam katingan korupsi pdam mantan direktur pdam Kejari Katingan PDAM Katingan