SAMPIT – Sebuah gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sasaran pencurian pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Pelaku diduga menyelinap ke dalam bangunan melalui ventilasi gudang bagian belakang sebelum membawa kabur berbagai barang dagangan, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotim dan kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan setelah merusak bagian ventilasi sebagai akses masuk ke dalam toko.
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Namun kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB setelah seorang saksi menghubungi pihak pengelola toko untuk memberitahukan bahwa gerai diduga telah dibobol.
Pelapor berinisial SJP kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat memasuki toko melalui pintu belakang yang telah terbuka, kondisi di dalam gerai sudah tidak seperti biasanya.
Sejumlah barang dagangan diketahui telah hilang. Kondisi area kasir juga ditemukan berantakan dan barang-barang berserakan di dalam toko.
Setelah dilakukan audit stok dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui pencurian terjadi pada dini hari. Pelaku diduga lebih dulu merusak ventilasi di bagian belakang gudang sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil berbagai merek rokok serta barang dagangan lainnya.
Hasil inventarisasi menunjukkan nilai kerugian yang dialami PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mencapai Rp29.203.114.
Saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil audit kehilangan barang milik perusahaan. Sementara identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Ayu Oktaviana