PALANGKA RAYA-Sabtu (18/7/2026) siang, suasana eks Kantor PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) tampak berbeda. Lebih 10 orang berpakaian hitam yang merupakan Satgas Cakra Buana berjaga di lingkungan.
Rupanya, mereka sudah "meniduri" bekas kantor yang diresmikan oleh Megawati Soekarno Putri sekitar tahun 2010 silam itu 7 hari terakhir ini.
Mendengar dan melihat langsung situasi demikian, R Atu Narang, eks Ketua DPD partai berlogo banteng moncong putih sekaligus merupakan empunya lahan yang selama ini tak terdengar hingar bingar suaranya, langsung terbangun dan melawan.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim sangat timnya mendatangi objek yang sedari tahun 2018 silam mangkrak dan tak ada aktivitas kegiatan partai yang melahirkan banyak politisi-politisi handal di Bumi Tambun Bungai.
Baca Juga: Inilah Susunan Kepengurusan DPD PDI Perjuangan Kalteng di Bawah Nakhoda Yohanes
"Klien saya kaget, kok diduduki, setelah 8 tahun kok ribut,"ucapnya.
Atas perintah pemberi kuasa, langsung memasang spanduk dengan judul bertulis huruf kapital, Somasi, peringatan pertama dan terakhir."
"Somasi ini kami tujukan kepada DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Kalteng, pengurus ormas, pemberi perintah, dan pihak yang menduduki lahan ini,"katanya kepada awak media.
Dalam spanduk itu, dijabarkan apa saja yang menjadi keluhan dan tuntutan dari R Atu Narang. Meliputi; Dalam 1x24 jam, hentikan penambahan bendera, simbol, jangan ubah kunci, pagar, listrik dan air.
Lalu, dalam 3x24 jam, diminta untuk menurunkan seluruh atribut, kosongkan objek, serahkan kunci, dan penguasaan melalui berita acara yang aman dan terdokumentasi.
Tak hanya itu, dalam tempo 7x24 jam, pihak R Atu Narang meminta jawaban secara tertulis dan memperlihatkan dokumen asli, akta PPAT atau hibah, penerimaan, persetujuan pemegang hak, baik nama, mandat organisasi dan dasar klaim.
"Jika diabaikan, tanpa somasi tambahan, akan menempuh gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, laporan polisi, tuntutan pengasingan dan ganti kerugian,"tegas Suriansyah.
Pengacara yang kenyang akan kasus hukum itu pun menjabarkan bahwa, saat dibangun, tanah ini masih berstatus surat keterangan tanah (SKT).
Pada September 2018 sudah dikeluarkan SHM nomor 11006/Langkai dengan luas 4115 m2 atas nama Mathilda Djamrud Dau (istri R Atu Narang) yang beralamatkan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
PBB dibayar,"ungkapnya.
Di momen itu, tim dari bidang hukum dari DPD PDI Perjuangan Ziburahman tiba di lokasi. Terjadilah pembicaraan atau obrolan ihwal permasalahan dengan Suriansyah Halim.
Mereka duduk bersila beralaskan tikar. Di dalam bangunan yang cat warna merah pada logo partai tampak mulai memudar.
Menurut Ziburahman, Satgas Cakra Buana yang berada di eks kantor partai berlogo banteng moncong putih ini selama sepekan terakhir ini bukan untuk menduduki.
Mereka ini semata- mata menjalankan penugasan untuk menjaga dan merawat serta memfungsikan kembali, sesuai instruksi dari DPP melewati DPD PDI Perjuangan.
"Tidak sementara merta. Mereka berdasarkan surat tugas dari DPP,"ujarnya mengawali obrolan santai dan tanpa emosi itu.
Tidak ada hal-hal yang ingin merusak kantor sendiri atau hal merugikan. Status hukum kantor ini memang masih ada proses antara partai dan pak R Atu Narang Ada perbedaan dalam argumen hukumnya.
"Kalau dulu Pak Atu enggak setuju membangun kantor partai di sini, pasti tidak berdiri bangunan ini,"kata kader PDI Perjuangan asal Murung Raya ini.
Dalam momen ini, Suriansyah menanyakan atas dasar apa pihak partai masih berharap memiliki tanah dan bangunan yang dulunya menjadi simbol persatuan perjuangan para kader ini.
Akhirnya, keluarlah selembar surat pernyataan yang menjadi pegangan. Poin dari surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani pada 10 Januari 2018 oleh R Atu Narang selaku Ketua DPD PDI Perjuangan saat itu adalah;
1. Akan menyerahkan asset saya berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RTA. Milono Km. 2,5 yang diatasnya berdiri Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng yang sudah diresmikan oleh ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan kepada DPP PDI Perjuangan sebagai aset Partai.
2. Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan tersebut diatas, akan saya lakukan dalam waktu selama-lamanya 2 (dua) bulan terhitung dari sejak surat pernyataan ini ditandatangani.
"Surat itu ada penekanan bahasa. Yakni kata akan. Kenyataannya, klien kami 2 bulan setelahnya, sudah mencabut surat pernyataan itu,"tegas Suriansyah.
"Surat pencabutan intinya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi serta tidak boleh dipergunakan lagi,"kata Suriansyah.
Kantor ini, timpal Zubirahman, dibangun oleh seluruh kader secara bergotong royong. Dalam peresmian pada tahun 2010 silam, sudah terdengar jelas jika kantor ini dibangun dari hasil gotong royong para kader. Menyerahkan lahan ini untuk kantor PDI Perjuangan.
Ziburahman menyebut, sejak awal bangunan tersebut dibangun dan digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.
Menurutnya, sejarah pembangunan, penggunaan, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan keberadaan kantor tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan disampaikan apabila proses hukum mengharuskannya.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak membuka seluruh materi pembuktian kepada publik karena hal tersebut merupakan bagian yang akan kami sampaikan pada forum hukum yang tepat nantinya," katanya.
Meski demikian, Ziburahman menegaskan DPD PDI Perjuangan tetap mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.
"Kami menyambut baik apabila komunikasi dapat terus terjalin secara terbuka dan konstruktif. Penyelesaian secara kekeluargaan tentu menjadi harapan bersama sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan saling menghormati. Namun apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai, maka setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pihaknya bersyukur setelah 8 tahun lamanya, terbuka lagi komunikasi dengan R Atu Narang. Momen ini sangat ditunggu oleh partai selama ini.
"Kalau komunikasi dan diskusi tidak tercapai, kami ada upaya hukum juga akan kami lakukan,"ungkap Zubirahman.(*)