Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DPD PDIP Kalteng Hormati Proses dan Argumen terkait Sengketa Eks Kantor, Sejarah Siap Disampaikan di Forum Hukum

Agus Pramono • Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:26 WIB
Ziburahman (kiri) saat berargumen dengan Suriansyah Halim selaku kuasa hukum R Atu Narang.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Ziburahman (kiri) saat berargumen dengan Suriansyah Halim selaku kuasa hukum R Atu Narang.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

 

PALANGKA RAYA – Polemik mengenai eks Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, terus menjadi perhatian.

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman SH, akhirnya memberikan penjelasan terkait keberadaan personel Satgas Cakra Buana di lokasi tersebut.

Menurut Ziburahman, keberadaan personel Satgas Cakra Buana merupakan pelaksanaan tugas organisasi yang didasarkan pada surat tugas resmi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut atas arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Baca Juga: Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng "Ditiduri" Satgas Cakra Buana, Atu Narang Terbangun dan Melawan

"Personel Satgas Cakra Buana bertugas untuk menjaga, merawat, dan membantu memfungsikan kembali kantor sebagai pusat kegiatan organisasi. Kehadiran mereka dilakukan secara terbuka, tertib, dan berdasarkan penugasan resmi, bukan atas tindakan pribadi ataupun tanpa dasar," ujar Ziburahman.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai status hukum tanah maupun bangunan tersebut, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai status atau kedudukan hukum objek tersebut, maka penyelesaiannya seyogianya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bukan melalui opini ataupun tindakan sepihak. 

"Kami meyakini setiap pihak memiliki argumentasi hukum masing-masing yang nantinya akan dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti di hadapan forum yang berwenang," jelasnya.

Sejarah Kantor Siap Disampaikan di Forum Hukum

Ziburahman menyebut, sejak awal bangunan tersebut dibangun dan digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, sejarah pembangunan, penggunaan, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan keberadaan kantor tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan disampaikan apabila proses hukum mengharuskannya.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak membuka seluruh materi pembuktian kepada publik karena hal tersebut merupakan bagian yang akan kami sampaikan pada forum hukum yang tepat nantinya," katanya.

Kedepankan Musyawarah

Meski demikian, Ziburahman menegaskan DPD PDI Perjuangan tetap mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.

Pihaknya menyambut baik apabila komunikasi dapat terus terjalin secara terbuka dan konstruktif. Penyelesaian secara kekeluargaan tentu menjadi harapan bersama sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan saling menghormati.

"Namun apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai, maka setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Jangan Membangun Opini

Di akhir keterangannya, Ziburahman mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada lembaga berwenang untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti secara objektif.

"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk tidak membangun asumsi maupun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,"ujarnya.

"Marilah kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif," tambahnya.

Ziburahman juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati R Atu Narang sebagai tokoh senior PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, bermartabat, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Agus Pramono
eks kantor pdi perjuangan dpd pdip kalteng sengketa eks kantor pdip atu narang