PALANGKA RAYA-R Atu Narang melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim memberikan tempo 7x24 jam kepada pihak DPP dan DPD PDI Perjuangan atau PDIP menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah dan bangunan eks kantor partai berlambang banteng moncong putih di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya.
Langkah itu diambil oleh R Atu Narang yang merupakan mantan Ketua DPD PDIP Kalteng 20 tahun lamanya itu geram melihat tanahnya dijaga oleh Satgas Cakra Buana sepekan terakhir.
"Somasi ini kami tujukan kepada DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Kalteng, pengurus ormas, pemberi perintah, dan pihak yang menduduki lahan ini,"katanya kepada awak media Sabtu (18/7/2026).
Dalam tempo 7x24 jam, pihak R Atu Narang meminta jawaban secara tertulis dan memperlihatkan dokumen asli, akta PPAT atau hibah, penerimaan, persetujuan pemegang hak, baik nama, mandat organisasi dan dasar klaim.
"Itu yang kami minta,"tegasnya.
Selain itu, Suriansyah menjabarkan apa saja yang menjadi keluhan dan tuntutan dari R Atu Narang.
Meliputi; Dalam 1x24 jam, hentikan penambahan bendera, simbol, jangan ubah kunci, pagar, listrik dan air.
Lalu, dalam 3x24 jam, diminta untuk menurunkan seluruh atribut, kosongkan objek, serahkan kunci, dan penguasaan melalui berita acara yang aman dan terdokumentasi.
Untuk diketahui, saat peninjau Sabtu (18/7/2026) siang, suasana eks Kantor PDIP Kaltteng itu diduduki oleh Satgas Cakra Buana. Mereka menginap di sana. Lalu banyak berkibar bendera partai yang dipimpin Megawati Soekarno Putri itu.(*)
Editor : Agus Pramono