Fakta Keponakan Bunuh Pemilik Bengkel di Jalan Raflesia Terbongkar di Sidang, Ada Pesta Miras Sebelum Kejadian

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB
Pelaku Eddy menghabisi pamannya pemilik bengkel Jalan Raflesia
Pelaku Eddy menghabisi pamannya pemilik bengkel Jalan Raflesia

 

PALANGKA RAYA-Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah bengkel Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wib lalu?

Saat ini, Eddy sudah duduk menjadi terdakwa dan mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Fakta terbongkar saat terdakwa duduk di kursi pesakitan. Fakta-fakta pun terbongkar saat sidang.

Korban bernama M Agus Duanson saat itu tewas usai ditikam di bagian dada dan leher dengan gunting oleh terdakwa yang seketika langsung memberitahukan warga dan ketua RT sebelum akhirnya dijemput polisi.

Dalam kronologi yang terlihat di laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya, awalnya pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib saat terdakwa dan Yulianetha (adiknya) sedang ngobrol di rumahnya di Jalan Raflesia II A. Kemudian datang Andre membawa minuman alkohol 70 % yang dicampur dengan minuman saset berenergi.

Baca Juga: Motif Keponakan Menghabisi Pemilik Bengkel Jalan Raflesia, Polisi: Ada Asmara Terlarang

Pesta miras terjadi saat itu. Ander lalu pulang dan setelah itu pukul 00.00 Wib datang korban M Agus Duanson dari Desa Hurung Bunut. 

Setelah itu Yulianetha keluar dari rumah dan berjalan menuju ke rumah M Agus Duanson. Mereka ngobrol soal hubungan mereka. Lalu keduanya menegak miras lagi satu botol.

Setelah kurang lebih 1 jam kemudian, adiknya tak kunjung pulang, terdakwa mendatangi dan meminta untuk pulang. Ajakan itu tak digubris.
Lebih 30 menit adiknya tak kunjung kembali ke rumah. Lalu terdakwa menuju ke rumah korban dengan membawa sebilah Mandau. 

Terdakwa bertemu dengan korban dan saat itu bertanya kepada terdakwa “Untuk apa membawa mandau di?“ lalu terdakwa menjawab “Mau nimpas orang.“

Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa mengambil gunting yang berada di atas speaker lalu terdakwa pegang di tangan sebeleh kiri setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah menuju ke rumah korban.

Sesampainya di rumah Korban lalu terdakwa mengetok pintu rumah korban sambil berkata “ yuli, li buka cepat kalo engga di buka ku dobrak “ mendengar hal itu Yulianetha merasa malas untuk membukanya kembali dan akhirnya korban yang membukakan pintu yang saat itu menggunakan celana pendek warna coklat tanpa menggunakan pakaian.

Setelah itu terdakwa langsung menyerang korban dengan cara menusukkan gunting dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah dada korban beberapa kali sehingga gunting tersebut tertancap dan mengeluarkan darah.

Baca Juga: Eddy, Keponakan yang Habisi Pemilik Bengkel Jalan Raflesia Berprofesi Petani, Adik Kandung Jadi Saksi Kunci

Korban  terjatuh di atas paha Yulianetha dan berkata “Sudah ka sudah ka.“ Namun tidak terdakwa hiraukan dan pada saat terjatuh tersebut pegangan tangan korban sebelah kiri ke gunting dan tangan sebelah kanan ke leher terdakwa terlepas setelah itu terdakwa menarik gunting yang tertancap di dada korban dan menancapkan kembali ke leher sebelah kanan.

Pada saat itu juga Yulianetha berdiri dari kondisi berbaring lalu membawa anaknya keluar dari dalam rumah, setelah terlepas guting tersebut lalu terdakwa tusukkan kembali ke leher sebelah kanan korban yang mana pada saat itu Korban sudah berada kasur bagian bawah dengan posisi terletang.

Setelah itu korban tidak ada gerakan sehingga membuat terdakwa terdiam melihat kondisi  Korban penuh dengan darah, tidak lama setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah korban menuju ke rumah Udin lalu ke Ketua RT. ”Bu saya bunuh om agus.“

Anggota Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan langsung ke lokasi dan menangkap Eddy.(*)

Editor : Agus Pramono
keponakan habisi paman sidang pembunuhan palangkaraya Asmara Terlarang pesta miras Pembunuhan jalan raflesia